Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi meminta agar Pemerintah Kota Bekasi menggenjot pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi.
“pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan langkah-langkah konkrit agar pendapatan asli daerah Kota Bekasi di tahun-tahun mendatang semakin meningkat,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, H. Maryadi,Kamis (6/11/14) kepada Celoteh anak Bekasi.
Maryadi menjelaskan, dalam perda itu, banyak sekali pos pendapatan yang bisa menaikan PAD Kota Bekasi,seperti Perda Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Kota Bekasi.
“Harus ada uji potensi obyek pajak apa saja sehingga memiliki gambaran berapa besarnya pajak yang harus diterima,dan diawasi agar dikelola dengan baik dan tidak adanya kebocoran” ujarnya.
Ia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun 2015 mendatang bisa naik dengan drastis dibandingkan tahun 2014 ini asalkan Pemkot Bekasi taat dalam menegakan peraturan daerah (perda) berkaitan dengan pendapatan.
“ sejauh ini Pemkot Bekasi masih kurang konsisten dalam menegakan perda menyangkut pendapatan. Misalnya berkaitan dengan retribusi serta pajak. Dan kalau perda yang sudah ada benar-benar dijalankan saya optimis pada tahun 2015 PAD kita bisa jauh lebih tinggi,” tutup H. Maryadi.(JAR)