Depeko Telah Ditetapkan UMK Kota Bekasi

Bekasi – Setelah menjalani rapat yang cukup alot, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi. Akhirnya memutuskan besaran Upah Minum Kota (UMK) 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031. Dengan demikian, kenaikan upah buruh di wilayah setempat sebesar Rp 512.077 per bulan, dibanding dengan UMK tahun lalu.

Depeko Telah Ditetapkan UMK Kota Bekasi
Depeko Telah Ditetapkan UMK Kota Bekasi

Putusan final UMK ini ditetapkan Depeko Kota Bekasi pada Kamis (13/11) malam, yang dikawal ribuan buruh se-Kota Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

“Besaran kenaikan UMK Kota Bekasi, kita bisa menerima kenaikan tersebut melalui hasil voting,” kata Anggota Depeko Kota Bekasi Sajekti Rubiah yang hingga kini masih menempati posisi Kabid Penempatan Kerja.

Dia mengatakan, Pemkot Bekasi akan mengawal keputusan UMK tersebut agar berjalan di perusahaan-perusahaan tepat pada 1 Januari 2015 mendatang. katanya

Menurut survei 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di pasar-pasar tradisional, didapat angka KHL Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.039. Dari survei KHL tersebut, dijadikan penentuan UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031 atau ada kenaikan sebesar 16,8 % dari KHL Kota Bekasi. Bila dibanding UMK tahun lalu ada kenaikan sebesar Rp 512.077. jelas Sajekti

Kemudian UMK 2015 sektoral kelompok II diputuskan sebesar Rp 3.249.434 atau ada kenaikan sebesar 28,5 % dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok II ini ada kenaikan sebesar Rp 563.285, lanjut Sajekti. Untuk UMK 2015 sektoral kelompok I sebesar Rp 3.397.035 atau ada kenaikan 34,4 % dari KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan UMK tahun lalu, sektoral kelompok I ini ada kenaikan sebesar Rp 582.927.

“Keluarga besar SPSI Kabupaten/Kota Bekasi pun menyampaikan terima kasih kepada Depeko yang telah menyelesaikan pembahasan UMK 2015 tepat waktu,” tuturnya

Baca Juga :   PT. MENTARI MULIA BERJANGKA Bantu 8000 Masker Untuk Pemkot Bekasi

Dia mengimbau kepada seluruh pekerja untuk meningkatkan kinerjanya. “Kepada seluruh pekerja, kami berharap untuk meningkatkan produktifitas demi kelangsungan perusahaan. Sekali pun ada kenaikan upah, belum sepenuhnya sesuai dengan harapan semua pihak,” imbuhnya.

Dari pantauan KBE, hasil keputusan UMK 2015 ini, diumumkan dihadapan ribuan buruh yang memadati Jalan Ahmad Yani, sekitar pukul 20:10 WIB. Sekitar pukul 20:30 WIB, kerumunan massa berangsur-angsur meninggalkan Kantor Disnaker Kota Bekasi. (DRA/JAR)