Bekasi – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluh kepada pemerintah Kota Bekasi Pasalnya, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2015 itu sebesar Rp 2.954.031 atau naik 16.8 persen dan menurut Apindo bahwa usulan Upah Minimum Kota 2015 di wilayah itu tidak realistis.
Menjawab permasalah Upah Minimum Kota Bekasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi terkait kenaikan upah buruh tahun 2015 dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat angkat bicara.
Putusan final UMK ini ditetapkan Depeko Kota Bekasi pada Kamis (13/11) malam lalu, yang dikawal ribuan buruh se-Kota Bekasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan sudah sesuai hitungan standar.
Kepala Bidang Penempatan Kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, penentuan UMK Kota Bekasi sudah sesuai hitungan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 Hal Yang Wajar.
“ survei KHL dilakukan langsung ke pasar-pasar tradisional. Dari KHL tersebut ada kenaikan sekitar 20 persen untuk ketentuan besaran UMK 2015. Presentase kenaikan UMK 2015 dengan mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya inflasi, pengaruh kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta akumulasi rata-rata kenaikan KHL selama 4 tahun lalu jadi Apindo jangan menyalahkan Pemkot Bekasi karena Pemkot Bekasi ( Walikota Bekasi ) hanya sebagai penengah semua keputusan ada ditangan Gubenur,” kata Sajekti Rubiah kepada Celoteh Anak Bekasi.
Sajekti Rubiah menambahkan,menurutnya akumulasi KHL selama 4 tahun diperoleh rata-rata kenaikan UMK sebesar 24 persen. Tetapi tahun ini cuman 20 kenapa tidak dari dulu Apindo memprotes.(JAR)