PT Jasa Raharja Siap Santuni Korban Kecelakaan

Bekasi – Menjadi korban kecelakaan dalam berkendara bisa terjadi sewaktu-waktu dan juga sesuatu hal yang tidak ingin kita alami bersama. Tahukah anda jika kita mengalami kecelakaan PT. Jasa Raharja menyantuni biaya perawatan.

PT Jasa Raharja Siap Santuni Korban Kecelakaan
PT Jasa Raharja Siap Santuni Korban Kecelakaan

Kepala Kantor PT. Jasa Raharja Kota/Kabupaten Bekasi, Dedy Sofyan mengatakan bahwa peran PT. Jasa Raharja adalah menyediakan asuransi kecelakaan untuk memangkas birokrasi rumah sakit bagi perawatan pasien.

“Intinya kerja sama supaya korban kecelakaan lalu lintas itu pada saat masuk Rumah Sakit ada yang menjamin jadi si korban tidak mengeluarkan uang sepeserpun,”katanya

Sebagai penanggung jawab pertama korban kecelakaan lalu lintas adalah PT. Jasa Raharja dengan tanggungan maksimal Rp. 10 juta. Namun, jika diluar batas itu kita juga akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Jika yang korban kecelakaan lalu lintas anggota BPJS Kesehatan, kita rujuk ke BPJS Kesehatan. terang Dedy saat acara Samsat Peduli Donor Darah.

Adapun perayaratannya, lanjut Dedy. Adanya laporan pihak kepolisian, identitas korban dan ahli waris serta surat kematian bagi korban kecelakaan yang menunggal dunia. “Yang pertama adalah catatan laporan kepolisian tentang kecelakaan lalu lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat”ujarnya

Dedy mengungkapkan bahwa ada delapan rumah sajut yang telah bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja dalam menangani kecelakaan lalu lintas.

“Adapun Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan PT. Jasa Raharja Kota Bekasi adalah RDUD Kota Bekasi, RD Elisabeth, RS. Awal Bros, RS. Bella, RS. Budi Lestari, RS. Ananda, RS. Islam Pondok Kopi dan terakhir RS. Hosana Medika Rawalumbu,”tutupnya. (Gun)

Baca Juga :   Event Organizer ADDICTED, Ajak Vapor Bekasi Kumpul Perdana