SK Bermasalah KH. Zamaksyari Ngeyel Pimpin PCNU Kota Bekasi

Bekasi – Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) kota Bekasi yang diketuai oleh KH. Zamaksyari masa khidmat 2013-2018 disinyalir ilegal, kabar ini pun mencuat setelah adanya Surat Keputusan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) pada Senin (2/6) lalu. PBNU memberikan ultimatum bahwa SK PCNU kota Bekasi masa khidmat 2013-2018 perlu ditinjau ulang, pertimbangan ini diberikan setelah pertemuan Koordinator Wilayah dan Kesekjenan. kata Ketua PCNU Kota Bekasi tandingan KH. Ir Nur Salim disekretariat PCNU Kota Bekasi Rawalumbu.

KH. Zamaksyari Ngeyel Pimpin PCNU kota Bekasi
KH. Zamaksyari Ngeyel Pimpin PCNU kota Bekasi

Menurut Nur Salim seharusnya kepengurusan PCNU kota Bekasi yang dipimpin oleh Zamaksyari sadar diri dan mengundurkan diri dari kepengurusan. Namun, Zamaksyari tetap ngeyel untuk memimpin PCNU kota Bekasi.

“Kekisruhan ini terjadi bermula tidak demokratisnya pada Konferensi Cabang (Konfercab) III yang dihelat di Asrama Haji Kota Bekasi, pada (1/12) lalu,” jelasnya

Dan kekisruhan ini pun tidak dapet diterima oleh Majelis Musyawarah Cabang (MWC) sekota Bekasi, kata Nur Salim. Kejadian ini pun kita laporkan oleh Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Barat, dan ke Pengurus Besar NU (PBNU), secara kronologis da sebanrnya. papar dia.

Namun, pada laporan kita ini pun tidak bersambut gayung oleh PWNU. Karena PWNU sendiri pada (17/4) lalu, memberikan Surat Keputusan (SK) PCNU Kota Bekasi. ungkapnya

Kami pun tidak diam begitu saja, kita memprotes SK tersebut dengan mendatangi PBNU. Akhirnya pada (2/6) lalu menghasilkan keputusan ‘Penijauan Ulang SK PCNU Kota Bekasi’ dari hasil rapat pleno gabungan. kata dia

Dan sangat disayangkan pada (20/6) PWNU Jawa Barat melantik PCNU Kota Bekasi, padahal SK masih bermasalah. terangnya

Hingga saat ini pun kami akan berusaha agar kepengurusan PCNU kota Bekasi yang ilegal ini tahu diri dan segera mundur dari PCNU kota Bekasi. tutup dia. (Gun)

Baca Juga :   Kanwil DJP Jabar II Raup Penerimaan Pajak 31 triliun, Tertinggi Se Indonesia