Bekasi – Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi Titi Masrifaharti akhirnya angkat bicara perihal Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi Ronny Hermawan yang menilai besaran gaji Direktur Rumah Sakit Umum Daerah setempat sebesar Rp75 juta per bulan adalah angka fantastis,Apa maksud dan tujuannya?.

“Melanggar hukum atau tidak Anggota DPRD tidak pantas menyebutkan hal tersebut gaji Dirut dengan menyebutkan angka fantastis, yang berwenang menilai adalah auditor yakni BPK. terlebih mendapat tudingan seperti ini,” kata dokter Titi Masrifahati Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi kepada Celoteh Anak Bekasi.
Titi Masrifahati menjelaskan, dirinya menjadi Direktur diRSUD Kota Bekasi 24 tahun merangkak meniti tahap demi tahap begitu juga RSUD dan RSUD Kota Bekasi berupaya memberikan layanan terhadap masyarakat.
Karena menurutnya, di dalam standar pelayanan itu maksimal hanya sampai 90 persen.
“pendapatan RSUD Kota Bekasi dalam 3 tahun sekitar 70 Juta dan melejid sekarang menjadi 1,38 Miliar. Ya, kalau bicara kepuasan 100 persen siapapun tidak akan bisa, SPM itu maksimal 90 persen sudah bagus. Saat ini data yang kami miliki sudah membaik dan mengalami peningkatan meskipun beban kerja terus meningkat. Tapi tetap saja, kami selalu berupaya maksimal. Itu berdasarkan hasil survei pusat pengabdian masyarakat Universitas Indonesia beberapa waktu lalu,” jelas Titi Masrifahati.
“ hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Menkes/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah. Peraturan itu mengatur mengenai pembagian jasa yang didapat dari penerimaan fungsional rumah sakit dan itu pun ditindaklanjuti oleh Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 445/Kep.80-RSUD/III/2009 tentang Pembagian Jasa Pelayanan yang Didapat dari Penerimaan Fungsional Rumah Sakit pada RSUD Kota Bekasi, minimal 56 persen dialokasikan untuk biaya operasional rumah sakit dan maksimal 44 persen dialokasikan untuk jasa pelayanan rumah sakit,” tambah Titi
terkait hal tersebut walikota bekasi mengatakan menurutnya, ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ditentukan transitoris keuangannya.
“Saya yang gagas BLUD dulu. Karena kalau masih dikendalikan daerah, itu memakan waktu berbelit, sekarang mereka bisa kelola uang,”lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa untuk pengelolaan keuangan secara otonom, harusada perencanaan uang dengan baik dan tetap dibukukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (JAR)





