Bekasi – Sosialisasi Standar Operasional Prosedur ( SOP) oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ( BPPT) Kota Bekasi untuk meningkatkan pelayanan Prima terhadap masyarakat yang dikeluarkan Keptusan Walikota Bekasi nomor 60/kep – 454 – BPPT/X /2014 tentang Tata Cara proses pemberian izin SOP bertempat di rumah makan Wulan sari Rabu (18/3).
Kabid Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha BPPT Kota Bekasi Lintong Ambarita menjelaskan, kegiatan dalam rangka pelayanan untuk mendukung efesisensi perizinan yang handal dan non perizinan tentang Standart Operasional Prsedur ( SOP) bertujuan meningkatkan pemahaman agar terwujudnya pelayanan serta sinkronisasi pelayanan melalui camat, lurah dan pelaku usaha metode melakukan 44 jenis izin dan non izin bagi 12 kecamatan. tempat memahami perizinan sasaran 34 jenis perizinan.
“ Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan acuan dalam melaksanakan tugas operasional perkarantinaan bagi pegawai, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan target kinerja yang telah ditentukan yang selalu dimonitor dan ditinjau ulang. Dalam mengimplementasikan SOP diperlukan adanya kesamaan pemahaman dan interpretasi pada setiap tahapan atau uraian kegiatan,” Jelas Lintong.
Ia juga menambahkan, memahami tata cara proses perizinan salah prinsip yaitu keputusan walikota untuk mengatur seluruh perizinan sebanyak 44 perizinan seluruh prosesnya dilakukan BPPT, seperti izin tenaga kerja asing (Inta) termasuk pembantu yang diimport ke negara lain untuk menambah APBD sosoialaisi prosedur yg mencakup standart biaya dan waktu proses.
Hal senada juga dikemukakan Kepala BPPT Amit Riyadi, ia menjelaskan,dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan mampu menjelaskan kepada masyarakat Cara proses pemberian izin SOP, dan mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat baik pelaku usaha merubah menset bahwa sebenarnya mengurus perizinan itu tidak mahal,Kata Amit. (JAR)