Bekasi – Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI (Tentara Nasional Indonesia), terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada (Pilkada) di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Pasi Komsos Siter Korem 051/Wijayakarta (Wkt) Mayor Kav Luky Dibyanto didampingi Staf Teritorial, saat memberikan materi Netralitas TNI pada Pemilukada bagi prajurit TNI dan PNS Korem 051/Wkt, di Aula Wijayakarta, Makorem 051/Wkt, Cikarang, Jawa Barat (Jabar), Senin (30/3).
“Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 34 tahun 2004, yaitu TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun,” terang Pasi Komsos Siter Korem 051/Wijayakarta (Wkt) Mayor Kav Luky Dibyanto.
Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada lanjutnya adalah Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah.
Kedua, mengamankan penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.
Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih, baik dalam pemilu/Pemilukada dan keempat, khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
“Oleh karena itu, setiap prajurit TNI, baik selaku perorangan maupun atas nama institusi, tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada. Juga tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda,” tegas Mayor Kav Luky Dibyanto.
Prajurit TNI tambahnya, tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada.
Setiap prajurit kata Mayor Kav Luky Dibyanto, baik perorangan maupun institusi, wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya, dengan melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.
Menurutnya, Sesuai aturan yang berlaku, setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.