BPK Minta Pemkot Bekasi Mengembalikan kelebihan Uang Honor PKK

Bekasi – Akibat melakukan pembayaran kelebihan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi kepada honor ke belasan ribu kader pos layanan terpadu (posyandu) yang tersebar di 12 Kecamatan Kota Bekasi dan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) pada 2014. Kota Bekasi diminta mengembalikan uang sebesar Rp 17,6 miliar ke kas negara.

BPK Minta Pemkot Bekasi Mengembalikan kelebihan Uang Honor PKK
BPK Minta Pemkot Bekasi Mengembalikan kelebihan Uang Honor PKK

Berdasarkan laporan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap pemerintah setempat melakukan kelebihan pembayaran honor ke belasan ribu kader pos layanan terpadu (posyandu) dan pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) pada 2014.

Akibatnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran selama enam bulan bagi 15 ribu kader posyandu dan PKK se-Kota Bekasi. Adapun nilai honornya sebesar Rp 200 ribu per bulan yang dibayarkan per semester. Karena itu, BPK meminta agar kepala kantor pemberdayaan masyarakat membuat mekanisme penarikan kelebihan pembayaran itu.

“Dasarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2014, Dalam Perwal tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyando dan PKK 2014, pemberian honor itu harusnya diberikan untuk periode Juli-Desember 2014. Sedangkan yang dibayarkan adalah Januari-Desember 2014,”Kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Muhammad Jufri, Kamis, 2 Juli 2015.

Jufri menambahkan, Adapun proses pengembaliannya, seorang kader diminta mengeluarkan uang Rp 200 ribu per bulan untuk periode Januari-Juni atau senilai Rp 1,2 juta. Ia meminta agar para kader mematuhi instruksi pemerintah. Karena itu, mereka diminta membuat surat pernyataan yang ditandatangani terkait dengan kesanggupannya mencicil kelebihan pembayaran tersebut.

“Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran diawali dengan proses penandatangan surat pernyataan kesanggupan oleh kader posyandu dan kader PKK,” tambah Jufri.

Kedepanya ia akan sosialisasikan LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK kepada kader posyandu, tuturnya, Jufri juga mengatakan hal ini tidak masuk ranah pidana. Sebab, ini terjadi karena ada kesalahan administrasi Pemerintah Kota Bekasi. (JAR)

Baca Juga :   Ahmad Juaini Daftarkan Diri Sebagai Ketua Organda Kota Bekasi