Bekasi – Operasi Yustisi dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( DISDUKCAPIL) Kota Bekasi untuk penjaringan pendatang baru atau warga yang belum memilik Kartu tanda penduduk Kota Bekasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berpergian harus membawa identitas
“Operasi yustisi kali ini berlangsung di Terminal Induk Bekasi, sesuai Perda Kependudukan no 15 Tahun 2015 Disdukcapil menjaring sedikitnya 85 warga yang bermasalah dengan kartu identitas kependudukan, ” kata Jamus, Kabid Proyeksi Pengembangan Kependudukan Kota Bekasi, Kamis (30/07/2015).
Operasi Yustisi yang terdiri petugas gabungan dari Disdukcapil, satpol PP, dan Dishub,Pengadilan Kota Bekasi, mereka yang terkena razia langsung dilakukan pendataan dan pencatatan keterangan untuk dokumentasi petugas dan melakukan sidang.
“ mereka yang tertangkap razia selanjutnya, warga tersebut disidang di tempat dengan membayar denda Rp 20.000 kepada majelis hakim.
Dijumpai di sela operasi itu, Kepla PPTK Disdukcapil , Risma Sitinjak menjelaskan, operasi yustisi itu dilakukan untuk penertiban data kependudukan diKota Bekasi, terutama di kawasan perkotaan. Sebab, diduga masih banyak masyarakat yang sudah menetap di Bekasi, namun belum mengurus dan memiliki KTP Bekasi.
“Kami melihat ada banyak maupun masyarakat umum yang sudah tinggal di Bekasi tetapi tidak membuat KTP Bekasi, tetapi masih menggunakan KTP luar Bekasi. Dalam operasi ini yang kamu ketemukan langsung kami imbau agar mereka segera membuat surat pindah di alamat asalnya, dan membuat KTP Bekasi. Ini semua dilakukan agar lebih tertib data kependudukan di Bekasi,” kata Risma.(JAR)