Bekasi – Penyelidikan Kasus tewasnya salah satu siswa di SMP Flora pada saat melaksanakan MOS ( Masa Orientasi Sekolah dipastikan dihentikan karena kematian tersebut tidak terbukti diakibatkan kegiatan MOS tersebut.
Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona memastikan kematian Evan Christoper Situmorang bukan karena dia mengikuti kegiatan masa orientasi siswa (MOS) di SMP Flora, Pondok Ungu Permai, Bekasi Utara. Daniel mengatakan, Evan meninggal karena sakit yang dideritanya.
“Saya ungkapkan meninggalnya Evan tidak ada kaitannya dengan kegiatan MOS. Penyebabnya apa? Penyebabnya adalah karena penyakit jantung yang diderita Evan keterangan ini diperkuat dengan penjelasan saksi dan barang bukti berupa cermin,” ujar Daniel ketika melakukan Konfrensipers diPolres Bekasi Kota Rabu (5/8/15).
Daniel mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kasus ini. Mereka terdiri dari kepala sekolah, pemimpin MOS, mentor, siswa yang juga mengikuti MOS, orangtua Evan, tetangga Evan, dokter di puskesmas, dan dokter di RS Citra Harapan Indah.
Daniel juga menegaskan, Kepolisian tidak akan mengotopsi jenazah Evan Christopher Situmorang (12 tahun).
alasan ditutupnya kasus tersebut Karena apabila diotopsi lebih lanjut, kepolisian akan menetapkan ibu Evan sebagai tersangka karena lalai.
“bukan kita tidak mau mengotopsi jenazah Evan, Kalau kami otopsi, kami harus menetapkan tersangka. Dalam hal ini yang jadi tersangka adalah ibunya Evan, terkena pasal 359, yaitu karena kelalaian menyebabkan meninggal,” tegas Daniel.