Kemenag Kabupaten Bekasi Adakan Sidang Terpadu Isbat Nikah

Cikarang – Kementerian agama dan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten bekasi  bekerja sama dengan Dinas kependudukan dan catatan sipil pemda kabupaten bekasi mengadakan Sidang Terpadu Isbat Nikah  di Gedung Aula  Kecamatan Cikarang Barat.Jum”at (21/8)

Kemenag Kabupaten Bekasi Adakan Sidang Terpadu Isbat Nikah
Kemenag Kabupaten Bekasi Adakan Sidang Terpadu Isbat Nikah

Sidang yang Dihadiri kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Bp.Bambang Budi Rahardjo MM.dan Sekretaris  Dinas pencatatan Sipil Bapa,Ade Ismail Msi.beserta staff dan disaksikan oleh ibu Kasi kependudukan Cikarang Barat Ibu,Pujananti Mazunus SE.dan 1 Hakim ketua dan 1 Panitera Dari Pengadilan agama di ikuti  Pasutri yang belum memilik akte nikah.berlang sung secara hikmat dan lancar.

Bambang  Budi Rahardjo MM.Selaku Kepala Bidang  Pencatatan Sipil mengatakan kepada Demokrasi News bahwasanya kegiatan Sidang nikah Isbat ini bertujuan memberikan legitimasi kepada Pasangan yang telah menikah namun belum memiliki akte nikah .

 ” Kegiatan isbat nikah terpadu antara kementerian agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bertujuan untuk memberikan legitimasi kepada pasangan yang telah menikah, namun belum memiliki Akta Nikah , dikarenakan Surat akte nikah sangat  diperlukan bagi pasangan yang telah menikah baik dalam pengurusan akte kelahiran dan keperluan lainya.

Seperti kita ketahui, surat akta nikah sangat diperlukan bagi pasangan yang telah menikah. Baik dalam pengurusan akta kelahiran dan untuk keperluan lainnya, seperti berpergian yang terkadang kita harus menginap di penginapan. Sehingga apabila ada operasi di rumah penginapan, pasangan suami istri dapat menunjukan akta nikahnya.

” Selain itu, dalam hal pengurusan hak waris bagi suami atau istri sangat diperlukan akta nikah.” Bambang.

Acara  Sidang Isbat Nikah ini di selenggarkan di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 500 Pasangan Suami Istri (pasutri).

Di temui ruangan yang berbeda Ibu Hj.Nana Herlina S.I.P MM selaku Sekretaris Camat menambahkan bahwa kecamatan Cikarang Barat hanya memfasilitasi kegiatan sidang nikah Isbat ini dan acara sidang isbat nikah ini menjadi 2 kali kegiatan 1.Sosialisasi Ferifikasi Data dan ke 2.Sidang.

Baca Juga :   Samsat Kota Bekasi Himbau Masyarakat Agar Melakukan Cek Fisik Dan Perpanjangan Pajak Dikantor Samsat Induk

Salah satu pasangan dalam sidang isbat ini Anwar desa kali Jaya yang sudah memiliki 3 Anak mengatakan sangat senang atas perhatian Pemerintah kabupaten bekasi .selain  legalitas nya di akui dapat mempermudah membuat akte kelahiran.sebab masuk sekolah sekarang harus ada akte kelahiran dan selain itu.mempermudah dalam mengajukan proses pinjaman ke Ke Bank ungkapnya sembari tersenyum(HARIS).