Merasa Difitnah, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Laporkan Oknum Ketua RW Pesona Anggrek Ke Polisi

Kota Bekasi – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, akhirnya resmi melaporkan oknum Ketua RW Pesona Anggrek Harapan Jaya Bekasi Utara berinisial (SHRS) ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/9/2023).

SHRS dilaporkan atas dugaan tindakan fitnah yang dilakukannya terhadap anggota dewan Arif Rahman Hakim yang menyebabkan nama baik sang anggota dewan jatuh dan tercemar.

Pelaporan tersebut terungkap dalam surat Laporan Polisi yang didapat Media Analis Indonesia Tertanggal hari ini Kamis 14 September 2023, Bernomor LP/B/2651/IX/2023/SPKT/PORLES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA

Dalam surat laporan tersebut disebutkan, anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim melaporkan oknum Ketua RW Pesona Anggrek berinisial (SHRS) atas dugaan tindak fitnah UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Dugaan Tindak Pitnah tersebut terjadi di RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek dengan modus meminta sejumlah uang ke ketua RT 03 dan RT 04 RW 27 Pesona Anggrek dengan dalih untuk tanda ucapan terima kasih ke anggota dewan Arif Rahman Hakim karena telah mengawal terealisasinya aspirasi warga berupa perbaikan atau pengecoran jalan diwilayah tersebut.

Sedangkan diketahui anggota dewan Arif Rahman Hakim tidak pernah melakukan maupun menyuruh pelaku melakukan perbuatan permintaan uang tersebut.

Anggota DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/9/2023) mengenai pelaporan tersebut membenarkan.

“Ya benar pada hari ini saya telah melaporkan oknum ketua RW Pesona Anggrek ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindakan fitnah yang dilakukan terhada diri saya,” ucap anggota dewan yang akrab disapa ARH.

Menurut ARH, dugaan tindak fitnah yang dilakukan oknum ketua RW Pesona Anggrek sebagaimana telah dijelaskan dilaporan polisi tersebut benar benar telah menjatuhkan nama baik dirinya baik secara pribadi maupun sebagai anggota dewan.

Baca Juga :   Wash Therapy Premium Moto Wash Dan Detailing Resmikan Outlet Kedua Di Aren Jaya Bekasi

“Karena itu sebagai warga negara yang taat hukum, saya laporkan pelaku ke pihak yang berwajib untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan nama baik saya bisa dipulihkan,” ujar ARH.

ARH menyesalkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Camat Bekasi Utara yang kurang melakukan pembinaan terhadap RW RW di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, sehingga ada salah seorang oknum RW di Pesona Anggrek melakukan tindakan memalukan ini.

“Namun saya tidak me-genalisir bahwa semua RW tidak baik, saya percaya RW RW lainnya semuanya baik baik tidak melakukan tindakan memalukan seperti yang dilakukan oknum RW Pesona Anggrek ini,” ungkap ARH.

Atas apa yang telah dilakukan oknum RW pesona Anggrek ini, saya mendesak Camat Bekasi Utara segera menindak tegas oknum RW Pesona Anggrek ini agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas ARH menambahkan. (Jar)