Go-Jek Bekasi Kembali Di Aniaya

Bekasi – Untuk yang kesekian kalinya Seorang pengemudi Go-Jek kembali jadi incaran tukang ojek pangkalan saat menunggu penumpang di pintu keluar Tol Bekasi Timur, Kota Bekasi. Alhasil, motor Edi Rinaldi (40), harus mengalami kerusakan parah di bagian depannya.

Go-Jek Bekasi Kembali Di Aniaya
Go-Jek Bekasi Kembali Di Aniaya

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo. Ia  mengatakan, kronologi kejadian saat itu Edi yang menggunakan motor Honda Vario B 3737 KHK mendapatkan pesanan untuk menjemput seorang pelanggan di pintu keluar Tol Bekasi Timur. Namun, kehadiran Go-Jek di sekitar lokasi direspon buruk ojek sekitar.

“Saat itu sesuai dengan order/pesanan korban mengambil customer/penumpang di TKP, namun pada saat korban sedang berboncengan bersama customer tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku sambil berkata, “jangan ambil sewa disini” kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong hingga mengenai helm yg dikenakan korban, selanjutnya pelaku juga merusak kendaraan sepeda motor milik korban sehingga kendaraan sepeda motor milik korban mengalami rusak pada bagian depan dan pelaku juga mengancam korban degan berkata, “Awas kalo mengambil sewa di sini lagi”, jelas Siswo.

Siswo menjelaskan, korban juga sempat cekcok dengan ojek pangkalan itu. Karena, pelaku meminta jangan mengambil sewa di sekitar Tol Bekasi Timur.

“Pelaku langsung emosi sambil berkata kasar meminta korban untuk tidak mengambil pelanggan di sekitar tol,” katanya.

Setelah puas merusak kendaraan korban, lanjut dia, pelaku juga mengancam korban agar tidak datang kembali untuk mengambil pelanggan di wilayah Tol Bekasi Timur. Bahkan, pelaku juga mengancam jika masih melihat korban disekitar Tol Bekasi Timur, akan melakukan tindak kekerasan.

Siswo mengaku, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Namun hingga sekarang anggotanya sudah disebar untuk menangkap pelakunya. “Sedang kami cari pelaku, identitas pelaku sudah kami ketahui, dan keberadaanya sedang kami cari,” ungkapnya.

Baca Juga :   Intanpreneur "Tips Sukses Usaha Zaman Now"

Pelaku pengerusakan Go-Jek jika tertangkap akan diancam dengan Pasal 335 KHUP karena diduga melakukan perbuatan dengan ancaman dan kekerasan. Kasus ini ditangani oleh jajaran Polreta Bekasi Kota.(JAR)