Pemkot Tak Pro Warga, Summarecon Bekasi Acuhkan Amdal

Bekasi – Sejumlah warga Al – Ikhlas Kampung Rawa Bugel RT 05, RW 03 kelurahan Marga Mulya Bekasi Utara menganggap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi beserta jajarannya tidak peka atau pun memihak terhadap warga atas dampak lingkungan pembangunan Apartemen The Springlake Summarecon. soalnya protes warga sudah berungkali disampaikan ke Pemkot Bekasi beserta jajarannya baik dengan melayangkan surat maupun pemberitaan di media, namun hingga kini keluhan warga belum ada tanggapan serius dari pemkot Bekasi

Pemkot Tak Pro Warga, Summarecon Bekasi Acuhkan Amdal
Apartemen Springlake Summrecon

“Selama ini kami memperjuangkan hak – hak kami untuk hidup tenang” ujar Sunarto selaku Ketua RT 05/RW03. dia menganggap pembangunan ini sangat meresahkan warga sekitar karena selama ini pihak pengembang yakni PT.TATA tidak pernah memberikan perhatian tentang tuntutan warga terkait kompensasi kebisingan, debu dan lainnya akibat dampak pembangunan apatermen The Springlake Summarecon

 Dikatakan Sunarto, selama satu tahun ini kami sebagai warga tidak mendapatkan kejelasan baik itu dari Pemkot Bekasi maupun pihak management Summarecon Bekasi terkait kompesasi yang dituntut warga. karena itu, dia dan warga lainnya berencana akan mengadukan hal ini ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heriyawan “Kami tetap bertahan disini sampai ada kejelasan nasib kami” tuturnya

Warga RT 05 /RW 03, Kuswara mengatakan, dia sudah mengadukan penderitaan keluarganya ke Komnas HAM, apalagi pembangunan apartemen tersebut menempatakan Tower Crane (TC) hanya berjarak tujuh meter dari rumahnya. hal ini jelas dinggap telah melanggar dan menyalahi tata ruang karena tidak sesuai peruntukan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi

“Jika dilihat dari ruanglingkup lahan, bagaimana bisa Dinas Tata Kota bisa mengeluarkan rekomondasi izin, sedangkan jarak pembangunan ini hanya tujuh meter, kalau tidak ada kongkalikong antara pengembang dengan oknum terkait amdalnya, Kami tetap perjuangkan nasib warga, karena itu kita akan menggunakan bantuan hukum (Advokasi) soal tuntutan warga terkait kompensasi” kata Kuswara

Baca Juga :   Antisipasi Corona, Dinkes Kota Bekasi Buka Posko Covid-19

“Saya dan warga lainnya menganggap Walikota Bekasi sudah tidak ada, karena Walikota dianggap pro terhadap pengembang, sedangkan kami hanya menjadi korban kebijakan dan estetika kota dengan diterbitkannya izin apartemen The Springlake” paparnya

Dia pun menyayangkan sikap Wali Kota Bekasi yang hanya berorientasi ekonomi dengan mengabaikan keadilan sosial tanpa ada perhatian serius terhadap warga. sedangkan saat disinggung trekait dampak lingkungan, Nurdin Manurung selaku Kabid Wasdal Dinas Tata Kota Bekasi tidak memberikan tanggapan dan seakan – akan melempar tanggung jawab “Kalau itu tanyakan saja ke Tata lahan” tandasnya (JAR)