Bekasi – Permasalahan mengenai pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang kian meruncing, membuat DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Walikota Bekasi, DR. H. Rahmat Effendi. Hal itu dilontarkan H. Solihin, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, dalam Diskusi Bedah Kota bertajuk Menyoal Sengketa Sampah Kota Bekasi, yang digelar Komunitas Intelektual Kalimalang, di area Food Court Bekasi Junction.
“Kita akan panggil pak Walikota. Kita akan konfirmasi, kenapa tandatangan MOU dan DPRD Kota Bekasi menyetujui, padahal banyak hal yang sudah tidak tepat dalam pelaksanaan sebelumnya, dan terakhir kita akan memanggil Ahok,” kata Solihin.
Menurut Solihin, sebenarnya pelanggaran sudah terjadi sejak tahun 2010, dimana banyak hal yang tidak dipatuhi dalam MOU. Ia menambahkan bahwa Komisi A DPRD Kota Bekasi bertugas sebagai fungsi pengawas.
“Banyak pelanggaran oleh Pemrov DKI Jakarta. Salah satunya rute truk sampah. jam 9 sampai jam 5, kita sebagai fungsi pengawas Semata-mata untuk membela masyarakat bantar gebang, saya rasa Ahok tidak fokus. Dan ada langkah hukum untuk Ahok karena telah memfitnah DPRD Kota Bekasi yang mendapat suap oleh PT. GTJ,” tambah Solihin. (JAR)