Bekasi -Polres Bekasi Kota berhasilmembongkar jaringan narkoba jenis shabu seberat 13.9 kg dari jaringan Rudi alias Bule dkk. Terbongkarnya sindikat ini berawal dari tertangkapnya DK pada 10 Desember lalu oleh anggota sub unit II di Jembatan Caman , Jati Bening Kota Bekasi dengan barang bukti dua bungkus plastik klip jenis shabu seberat 1,24 gram. Kemudian dilakukan penyelidikan lebih jauh lagi akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka lain YS alias Iin, RD dan ER.
Melalui konferensi pers Senin (14/12) Kapolres Bekasi Kota, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan dari pengembangan di kediaman RD di jalan Johar Baru Jakarta Pusat didapatkan barang bukti didalam sebuah lemari terdapat satu tas berisi 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu, dua bungkus klip berisi narkotika jenis sabu, sepuluh plastik klip narkotika jenis shabu dan satu plastik klip narkoba jenis shabu dengan total 13.9 kg shabu.
“Sedangkan dari tangan YS didapat barang bukti beruoa shabu seberat 0,33 gram dikediamannya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat sedangkan ER didapatkan barang bukti shabu seberat 0,5 gram jadi seluruhnya berjumlah 13,9 Kg,” jelas Kombes Daniel.
Keempat tersangka dikatakan Kombes Daniel terjerat pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya 1 miliar dan paling banyak sepuluh miliar.