Kejaksaan Negeri Bekasi Usut Penggelapan Pajak Pengusaha Sepatu

Bekasi – Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kantor wilayah DJP Jawa Barat II pada hari ini, Rabu (16/12/2015) menyerahkan seorang tersangka RY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi dalam kasus tindak pidana perpajakan. RY merupakan pengurus PD “A” yang beralamat di Kota Bekasi, PD “A” merupakan Wajib Pajak yang sejak Oktober 2015 berada di wilayah Administrasi Kanwil DJP Jawa Barat III.

Kejaksaan Negeri Bekasi Usut Penggelapan Pajak Pengusaha Sepatu
Kejaksaan Negeri Bekasi Usut Penggelapan Pajak Pengusaha Sepatu

Tersangka secara tidak sengaja telah melakukan penyerahan barang kena pajak, tetapi tidak memungut PPN dan tidak menyampaikan SPT PPH 25 orang pribadi untuk tahun pajak sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp1,6 miliar, perbuatan tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.6 tahun 1983 sttd UU No.16 tahun 2000 dengan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar/setor.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Bekasi Ismail Fahmi mengataka tersangka RY untuk sementara di titipkan di lapas bulak kapal selama jangka waktu 20 hari, bila berkasnya sudah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi untuk menjalankan sidang,” terangnya.

Selain penegakkan hukum atas pidana perpajakaan, Ditjen Pajak juga melakukan tindakkan penyanderaan atas penunggak pajak. Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp135 milliar telah dibebaskan 29 penanggung pajak seangan realisasi pencairan Rp90,6 miliar, dan tersisa 8 penanggung pajak yang di sandera mereka terdiri dari 3 penunggak pajak di lapas Cikarang, 1 penunggak pajak di lapas Malang,3 penunggak pajak di lapas salemba dan 1 penunggak lapas Bintan, dengan potensi pajak yang belum di bayar Rp44,4 miliar .

Baca Juga :   Sekda Junaedi Pimpin Upacara Hari Pramuka Ke-62 Tahun Tingkat Kota Bekasi

Untuk itu, masyarakat di himbau  untuk melaporkan ke KPP/KP2KP terdekat atau Kring Pajak 1500200 apabila menemukan adanya  praktek korupsi, gratifikasi, atau tindakkan yang di duga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan Negara, khususnya bidang perpajakan. Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, seluruh pelayanan di berikan tidak di pungut biaya.

Selain itu ,Ditjen pajak menghimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar,lengkap dan jelas sesuai peraturan perpajakkan yang berlaku serta menmanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan tanggal 31 Desember 2015.