Bekasi – Keputusan Hasil sidang Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Hanura, yang memanggil petinggi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, Terungkap lambatnya eksekusi anggota DPRD Linggom F Lumbantoruan lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung (MA), yang dikirimkan pihak Pengadilan Negeri (PN).
Hal ini diceritakan Seketaris DPC Hanura Syahriallayali ketika dirinya dipanggil MKP untuk memberikan keterangan terkait kasus Linggom, Ia sempat ditanyakan perihal surat itu oleh majelis. Mendapatkan pertanyaan seperti itu, dirinya tidak memberikan komentar karena hal tersebut ranahnya Kejari. Dan bukan ranah DPC Hanura Kota Bekasi.
Terpisah, Kepala Kejari Kota Bekasi Didit Istiyanta membantah pernyataan itu, bahkan ia terkesan menyalahkan media yang mematikan langkah pengejaran Kejari atas Linggom.
“Kata siapa kita menindaklanjuti amar putusan MA itu, orang saya yang menandatangani surat perintah eksekusinya. Kalian sih, orang lagi target kita malah diberitakan jadi kabur tuh orangnya,”terang Didit usai menandatangani perjanjian kerjasama bantuan hukum antara DPRD Kota Bekasi dengan Kejari, Senin (18/1).
Saat ditanya upaya pengejaran Linggom yang sampai saat ini belum diketahui rimbanya, Kajari malah menyuruh wartawan menanyakan ke Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Suwanto.
Senada dengan Kajari, Suwanto membantah kalau Kejari tidak membuat surat eksekusi Linggom. Bahkan dirinya sudah menaikkan status anggota Komisi B itu di Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya yang menerima surat perintah eksekusinya, jadi tidak benar kalau Kejari tidak mau mengeksekusi Linggom. Toh status dia saja kita masukkan ke dalam daftar DPO Kejaksaan,”tandasnya.
Suwanto mengakui kesulitan melacak keberadaan Linggom, sebab ketika dirinya mendatangi rumah adik ipar dari pemilik PT Godang Tua Jaya (GTJ) di Jakarta Timur sudah sepi seperti tidak berpenghuni.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media, bahwa Linggom F Lumban Toruan, mantan Vice Managing Director atau Wakil Direktur PT Godang Tua Jaya, sebuah perusahaan swasta yang dipercaya DKI Jakarta mengelola tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang sejak 2008.
Kini dia merupakan anggota Komis B DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Hanura. Namun sebelum dia menjadi anggota dewan telah terbukti melakukan kesalahan, yakni menimbun dan menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sehingga Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Linggom sebagai terpidana kasus tersebut pada 15 Maret 2015. Dikenakan hukuman penjara satu tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.(Ad)