Bekasi – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Bekasi diduga melakukan pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 60.000 kepada setiap siswa-siswi kelas sembilan. Pungli tersebut tidak dilengkapi dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak orangtua siswa.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala TU ( Tata Usaha ) SMPN 2 ia menjelaskan bahwa pungutan itu untuk psikotes untuk jenjeng masuk ke SMA setelah lulus nanti.
“ memang benar adanya pungutan sebesar Rp 60.000 kepada setiap siswa-siswi kelas sembilan,namun menurut saya tidak dipaksakan kepada seluruh siswa,dan kepala sekolah mengetahui semua kegiatan itu. Dimana kegiatan tersebut untuk mengetahui Psikotes hasil IQ para siswa. Kegiatan ini kita bekerjasama dengan Universitas UNJ ( Universitas Negri Jakarta ),kalau mau lebih tau lengkapnya yanya saja Guru BK yang bersangkutan,” jelas Subkhi.A kepala TU SMPN 2 Bekasi
Menanggapi Pungli itu Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Rudi Sabarudin mengungkapkan, awalnya terkait pungutan liar kepada siswa tidak diketahui oleh Disdik Kota Bekasi, namun hal ini mencuat setelah orangtua siswa merasa keberatan dengan pungli tersebut.
“Kasus pungutan ini sedang kita selidiki dan minta konfirmasinya ke pihak sekolah. Kemarin sudah saya tanyakan kepihak sekolah namun katanya pungutan itu berdasarkan rapat kesepakatan bersama komite sekolah, tapi saya tanya lagi ada tidak bukti tertulisnya?. Dan kalau hanya sebatas omongan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya, untuk saat ini kita masih pinta bukti secara tertulisnya dari pihak sekolah tersebut,” papar Rudi.
Rudi menegaskan tidak lagi bagi sekolah melakukan pungutan. “Tidak ada pungutan apapun karena semua sudah di tanggung pemerintah,” tegasnya.(JAR/AD)