Bekasi – Ahli waris Hj Musliha tantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke ranah hukum untuk membuktikan kebenaran atas status kepemilikan tanah seluas 17,924 meterpersegi yang berada di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Medan Satria.
Melalui salah satu ahli waris Hj Musliha, Adi Firdaus mengaku tidak terima dengan tindakan Pemkot Bekasi dalam hal ini Dinas Perekonomian Rakyat (Dispera) yang sewenang – wenang merampas hak atas tanah Pasar Harapan Jaya.
Menurut Adi Firdaus, mereka akan tetap menuntut haknya karena tanah tersebut bukan tanah negara ataupun fasum dan/atau fasos, dan tidak pernah dibebaskan dan tidak pernah diserahkan oleh Pemda manapun baik Pememerintah Kabupaten(Pemkab) Bekasi maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
” Jadi, gak ada hak Pemkot untuk merampas tanah tersebut. Kalau bangunannya mungkin mereka gak ada masalah diambil Pemkot tapi tanahnya tidak boleh. Saya sebagai pengelola pasar tidak punya hak menyerahkan tanah tersebut kepada siapapun kecuali pemilik yang syah,” tegas Adi Firdaus selaku Dirut Pt Sadari Adiputra Utama, kepada Celoteh Anak Bekasi (01/02/16).
Terkait Berita Acara (BA) No. 28 tentang daftar aset yang dimiliki Pemkot Bekasi, dimana tanah pasar harapan jaya merupakan salah satu aset yang diserahkan Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi, manurut Adi Firdaus bukan sebagai bukti Pemkot Bekasi melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarga besarnya.
Dikatakan Adi, hal itu nantinya akan ditetapkan oleh pengadilan siapa pemilik syah dari tanah seluas 17, 924 meterpersegi tersebut.” Yang jelas tindakan PemKot melakukan eksekusi adalah perbuatan melawan hukum, karena hanya pengadilan yang berhak melakukan eksekusi, apalagi obyeknya bukan milik Pemkot karena masih ada pemilik yang syah dari obyek tersebut. Perbuatan yang dilakukan oleh Walikota Bekasi cq. Kadispera adalah perbuatan sewenang-wenang, Perbuatan penyalahgunaan kekuasaan , Perbuatan perampasan, Perbuatan penjajah,” kata Adi geram.
Menanggapi hal ini, Kepala Dispera Kota Bekasi, Abdul Iman menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Dispera merupakan langkah Pemkot Bekasi dalam menyelamatkan aset negara dan sudah sesuai dengan daftar aset yang ada di BA No.28 serta surat perjanjian antara Pemkot Bekasi dan PT Sadari Adiputra Utama.
“Silahkan jika ahli warisnya melakukan upaya hukum, karena itu hak dari mereka, yang jelas kami menjalankan itu semua berdasarkan prosedur,” tegas Abdul Iman.
Kadispera pun masih memberikan kesempatan kepada Pt Sadari Adiputra Utama untuk mengelola Pasar Harapan Jaya, tentunya melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami masih memberikan kesempatan utk mengelola pasar karena toh mereka merupakan warga Kota Bekasi yang berhak untuk diberikan kesempatan untuk mengelola sebuah pasar milik Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (Nort/Jar)