Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota gelar perkara curanmor di depan halaman Polres Metro Bekasi Kota yang dihadiri Wakapolres AKBP Wijonarko didampingi Kasat Reskrim AKBP. Dedy Supriadi, Kabag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari, Iptu. Evi Fatma serta jajaran.
Pengungkapan ini bermula pada Rabu (22/3/2017) lalu sekitar pukul.09.00 WIB di Jalan Transad Raya No.16 Blok C RT02/RW08, Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kehilangan sepeda motor Honda jenis Vario berwarna hitam miliknya yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Tim Resmob Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP. Dedy Supriadi mendatangi TKP guna melakukan penyelidikkan hingga diperoleh informasi bahwa peristiwa itu diduga kuat dilakukan DN bin Mugeni, D (DPO), A (DPO ) dan P (DPO).
Diduga, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada DI bin Ata yang ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat, 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Selain itu, 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, 1 buah kunci leter T , 6 buah mata kunci, 1 buah magnet kunci dan 64 pasang plat nomor.
“Dari pengakuan pelaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Bekasi, Depok, Pasar Minggu dan Wilayah Jakarta Timur,” terang Wakapolres AKBP Wijonarko, Jumat (28/7/2017.
Untuk tersangka DN dan DI tambahnya, patut diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pertolongan Jahat/Tadah dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP atau Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.