Bekasi – Puluhan warga memadati persimpangan antara Jalan Hasibuan dan Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi Rabu (13/9) pagi. Mereka langsung membuat barisan di depan tugu bambu runcing sambil membawa sebuah spanduk.
Pasalnya puluhan warga tersebut menolak adanya videotron yang berdiri pada awal 2017 di lokasi tersebut. Videotron berukuran 3×2 meter milik PT Hartika itu rupanya menghalangi sudut pandang tugu bambu runcing yang telah ada lebih dulu.
Padahal, selain sebagai penghormatan bagi perjuangan jasa pahlawan, tugu tersebut menjadi penanda wilayah Kota Bekasi sebagai ‘Kota Patriot’.
Asep Sukarya, koordinator aksi menyampaikan, aksi gabungan ini merupakan bentuk keprihatinan warga atas adanya videotron yang dibangun persis di depan bangunan tugu bambu
Ia pun mempertanyakan kinerja pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin pendirian videotron tersebut.
“Tugu ini didirikan kan pada 2009 lalu, lebih dulu berdiri, bagaimana bisa dikalahkan dengan adanya videotron yang punya azas komersil ini,” ujar Asep dalam orasinya di depan tugu bambu runcing di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Rabu (13/9).
Menurut Asep, keberadaan tugu tersebut pun sudah memprihatinkan. Badan tugu yang penuh cat piloks meninggalkan kesan kumuh. Cat aslinya yang berwarna merah bata pun sudah mulai pudar akibat terpapar sinar matahari dan terpaan hujan pada musimnya. Bahkan, tugu yang seharusnya berdiri tegak itu pun sudah sedikit miring.
Dengan adanya videotron itu, kata Asep, membuat kedaan tugu terlihat makin memprihatinkan. Kesannya, tugu tersebut bukanlah bangunan sakral yang dibangun khusus untuk mengenang jasa pahlawan.
“Warga pun engga akan sadar kalau di jalan ini ada tugu, orang tertutup badan videotron,” kata Asep.
Sukarni, 38, warga lain yang ikut aksi menyebut kalau keberadaan videotron tersebut memang harus digeser. Atau setidaknya pemerintah mengingatkan pengusaha videotron tersebut untuk memilih lokasi lain agar tak menggangu keberadaan tugu bambu runcing tersebut.
“Ya harus digeser dong, masa pemerintah kalah sama pengusaha, kata dia.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Dzikron mengaku saat ini pihaknya baru akan memeriksa administrasi perizinan pendirian videotron tersebut.
Nantinya, pemilik videotron harus menyerahkan desain letak posisi videotron yang akan digeser. Setelah disetujui barulah mereka boleh menggeser videotron tersebut.
“Satu minggu ke depan kami upayakan sudah digeser. Titiknya memang belum ditentukan, namun pemilik harus menyerahkan desain dulu ke kami,” ujar Dzikron.
Dzikron mengaku tak tahu persis berapa lama videotron tersebut berdiri. Ia pun berkilah bahwa pemerintah tak bisa membongkar begitu saja letak videotron dengan dasar untung rugi pemilik.
Untuk itu, pemerintah hanya bisa menunggu agar pengusaha sendiri yang mengeser videotron tersebut.”Kita engga bisa bongkar sendiri, sebab itu kan aset pengusaha,” tukas dia.