Bekasi – Menjelang Pilkada Kota Bekasi2017, atmosfir politik kian memanas. Sejumlah kandidat saling klaim mendapatkan dukungan parpol.
Wakil Walikota Bekasi, Ahmad Syaikhu menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik dan harus bersikap netral, dilarang berpolitik diajang Pilkada karena dikhawatirkan akan mengganggu profesionalitas ASN sebagai aparatur yang setia memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Senin (25/9/2017) usai Apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi.
Untuk menjalankan netralitasnya sebagai ASN, kata Syaikhu, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang akan diberikan ialah Pasal 13 ayat 13, yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila ASN ikut terlibat dalam mendukung calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, kata dia
“ASN tidak ikut terombang-ambing dalam kancah perpolitikan, contohnya ikut hadir dalam event politik, apalagi sampai memasang atribut-atribut calon,” kata Ahmad Syaikhu, Senin (25/9/2017).
Syaikhu juga menghimbau agar pemasang alat peraga kampanye, atribut seperti bendera, baliho dan spanduk calon, untuk tetap menjaga estetika Kota Bekasi.
“Kalau ada pemasangan atribut, ya juga harus di sesuaikan tata aturan tempatnya, jangan di jalan-jalan protokol,” ucap dia.
Kendati demikian, hak berpolitik seorang ASN tidak berarti dihapus dan hilang karena sebagai warga negara, seorang ASN tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.
“Dengan hak pilik demikian pun ASN harus tetap menjaga netralitas dan indpendensinya, bersikap adil dalam melayani masyarakat dari semua golongan,” pungkasnya.