Diyan Endarwidati (29 th) warga Duren Jaya kec Bekasi Timur, Kota Bekasi inginkan putri kesayangan kembali ke pelukannya yang terpisah sejak putri kesayangannya sejak usia 2,5 tahun hingga sekarang putri kesayangannya telah tersebut berusia 7 tahun.
Singkat cerita, Diyan Endarwidati (Dian) dan Arif Setiawan (Arif) adalah pasangan yang telah bercerai secara sah pada 9 September 2013. Dari hasil perkawinan tersebut mereka dikaruniai seorang putri bernama Ardina Novitasari (Dina) yang saat ini berusia 7 tahun.
Menurur Dian dalam menjalani rumah tangga sebelum perceraian, Dian kerap kali mengalami kekerasan fisik (KDRT). Hingga puncaknya pada Februari 2012, Dian memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya di Duren Jaya, Bekasi dengan membawa anaknya.
Dalam masa pisah ranjang tersebut, masih di tahun 2012, Arif mendatangi rumah keluarga Dian. Dengan alasan ingin mengajak Dina ke Mini Market, nyatanya Dina yang saat itu hanya mengenakan kaos dalam, justru dibawa oleh Arif ke rumah kerabatnya di Wonogiri dan tidak dipulangkan selama beberapa hari.
Kendatipun sudah dijemput dan sempat dibawa pulang ke Bekasi, beberapa hari kemudian Arif datang lagi bersama Karjo (Ayahnya) ke rumah keluarga Dian dan mengambil Dina secara paksa.
“Dina aku bawa ke Wonogiri, kalau kamu mau anakmu, kamu harus balik sama aku” ancam Arif, sebagaimana diceritakan Dian. Saat diambil paksa tersebut usia Dina 2,5 tahun.
Selama kurun waktu 2013 (paska putusan cerai pengadilan) sampai 2017. Dian kerap kali mengunjungi rumah kepala Dusun Tandurejo, Desa Gumiwang Lor Kecamatan Wuryantoro Kab Wonogiri, Kardi, dimana Dina telah dititipkan oleh ayahnya (Arif) selama 4 tahun.
Beberapa kali Dian sudah menyampaikan pada Kardi, untuk diizinkan membawa dan mengasuh Dina di Bekasi, namun Kardi selalu menolak, bahkan untuk bertemu Dinapun di persulit.
Penolakan-penolakan dan sulitnya bertemu dengan anak kandung inilah yang mendorong Dian untuk mengadu ke Dinas Pemberdayaan & Perlindungan Anak Kota Bekasi, pada Rabu ( 4 Oktober 2017) . Laporan tersebut langsung diterima oleh Min & Ketua KPAI Kota Bekasi, Syahroni.
Sebagai kelanjutan atas laporan tersebut, telah terjadi 2 kali upaya mediasi antara Dian dengan Kardi, beserta keluarga. Pada mediasi pertama, dihadiri oleh para pihak, kepala desa & 2 personil P2TP2A Wonogiri, Indah Kuswati selaku Kasie dan Ririn.
Mediasi kedua, dihadiri oleh para pihak, Petugas dari Polsek Wuryantoro, Perangkat Desa Gumiwang Lor, Retno Widiantoro selaku Personil Pemberdayaan Perempuan & Anak (PPA) Mediasi kedua malah dihadiri oleh Arif selaku ayah Dina, yang pada tahap mediasi pertama tidak hadir dengan alasan tidak diketahui keberadaannya.
Beberapa kesepakatan sudah pernah tercapai dalam mediasi pertama dan kedua. Namun demikian, hasil kesepakatan selalu dilanggar oleh pihak Kardi yang ingin memisahkan antara anak dan ibu kandungnya sehingga sampai saat ini Dian tetap belum mendapat haknya untuk menikmati waktu bersama anak kandungnya
Kedatangan Keluaraga Dian dari Bekasi di rumah Kardi sejak tanggal 7 Oktober 2017 , Dian baru dapat melepas rindu dengan anaknya selama 1 hari, yaitu 9 Oktober 2017. Karena keesokan harinya Dina sudah kembali diambil dalam kekuasaan Kardi & tidak diperkenankan lagi di bawa oleh Ibu kandungnya
Sekarang upaya mediasi kekeluargaan belum mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan Dian sekeluarga Hari Senin (16/11) Kedua belah pihak akan kembali dipangil P2TP2A Kab Wonogiri (ani)