Bekasi – Banyak kalangan menganggap Program parkir meter yang digagas Pemerintah Kota Bekasi ternyata merugikan. Soalnya pungutan di parkir tersebut hanya berupa retribusi bukan pajak sehingga tak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD)
” Parkir meter ( ERP )cuma bancakan, parkir meter yg dicetuskan oleh pemkot di jalan A Yani,dpn RSUD, dan dibenerapa titik jalan di kota Bekasi tidak berjalan sesuai keinginan masyarakat,di nilai merugikan karena hanya menjadi bancakan bagi pemkot untuk meraup keuntungan dan itu adalah pungli halus yg tidak di ketahui masyarakat .hal itu harus di hentikan karena peraturan yg di pakai sampai saat ini adalah PERWAL ( peraturan walikota ) secara UU tidak kuat,” kata salah satunya dari calon Walikota Bekasi dari Partai Gerindra, Ahmad Rifauddin, SH. Putra Bekasi asli yang aktif di beberapa organisasi pemuda dan tercantum dalam kepengurusan KADIN Kota Bekasi.
Sambung dia,penerapan layanan parkir meter yang diduga tidak mempunyai dasar hukum, sementara di SK Walikota tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan payung hukum lainnya tidak secara spesifik mengatur retribusi parkir meter di badan jalan (on street), tidak tertulis secara spesifik.
” retribusi parkir harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan PT PSS merupakan pihak swasta/ketiga sehingga pengelolaan parkir harus diubah menjadi pajak parkir, bukan retribusi parkir.
“Maka diperlukan landasan hukum dengan merivisi Perda tentang Perparkiran dan dibarengi juklak dan juknis melalui Perwal,” katanya.