Bekasi – Aksi Warga Perumahan Duta Harapan dan Perumahan Telaga Mas Bekasi Utara yang menggelar aksi simpatik di danau ruang terbuka hijau diatas lahan fasos fasum untuk menolak pembangunan kios kuliner di area danau banyak mengundang simpati ,salah satunya dari Ketua Garda Muda FBR,H Arif Rahman Hakim.
Ia menilai , aksi penolakan pembangunan kios kuliner karena dinilai telah menabrak aturan yang ada.
” Danau Duta Harapan adalah ruang terbuka hijau (RTH) ,kalau pemerintah ingin menata silahkan tapi jgn merubah dwi fungsi nya,
Masayarkat bekasi masih membutuhkan saran tata ruang terbuka untuk penyerapan apalagi bila situasi hujan seperti sekarang ini, Pemerintah jangan terlalu ngotot memaksakan kehendak nya,tanpa harus melibatkan masyarakat dalam menyikapi penataan yg ada di sekitar,” kata Arif.
Lanjut Arif menerangkan, jika pembangunan tersebut tidak mentaati Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
” Pemerintah menata lingkungan dengan anggaran, tapi masayrakat sekitar menata dangan keikhlasan dan prasaan nya dan Selain itu pembangunan kios kuliner harus selaras dengan peraturan kementrian PUPR nomor 28 tahun 2005 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sepadan Danau jangan sampai diindahkan,” terangnya kepada Celotehbekasi.com
Karena itu, Arif berharap, Pemerintah Kota Bekasi mencabut izin pembangunan penataan kawasan wisata kuliner Danau Duta Harapan jika Pemerintah Kota Bekasi sudah menyalahi aturan.(Jar)









