Bekasi – Pembangunan Cluster yang berada dijalan Dalang Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang diduga telah melanggar aturan.
Ironisnya, dilokasi kegiatan tidak nampak adanya izin mendirikan bangunan (IMB), sementara pembangunan cluster pun sedang berjalan.
Sementara owner pemilik cluster Raum Kanin saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya bernama Diana Siregar, S.T, M.M yang katanya orang BPK, mengatakan perizinan IMBnya sedang di urus.
“Coba mas tanya ke Dinas PUPR, kalau menanyakan suratnya. Saya kan dari orang dalam pemeritahan, taat aturan mas. Saya bangun 60% dari luas lahan sesuai KDB. Saya dari BPK mas. BPK itu hapal aturan mas. Dan pasti diterapkan di proyek ini,” ucap Diana melalui WAnya.
Selain itu, dari Dinas PUPR yang mengurus surat perizinannya Risdian mengatakan surat izinnya sedang diurusnya.
“Suratnya baru sampai di setiplen, sampai saat ini setiplen belum di sahkan (tanda tangan-red),” kata Rusdian di ruang kerjanya.
Lebih lanjutnya Rusdian menjelaskan pihaknya akan menghentikan kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.
“Kalau untuk membangun mendirikan bangunan tidak bisa. Katanya hanya meratakan lahan dan pemagaran kenapa membangun, saya stop dulu kegiatannya,” kata Rusdian.
Sementara Pemerhati Tata Ruang, Saut Nainggolan menjelaskan bahwa pembangunan Cluster tersebut sudah melanggar aturan.
“Seharusnya sebelum pekerjaan di mulai, IMBnya dahulu sudah di pegangannya, gambar atau setiplen pasang di bedeng, tukang pun kerja sesuai gambar yang sudah disahkan dari Dinas,” ungkap Saut dilokasi.
Masih kata Saut, cluster di Kota Bekasi 70% melanggar, jelas izinnya sedang tahap proses kenapa pembangunan berjalan, dan ada apa dengan Dinas dengan pemilik cluster, sampai bisa berjalan membangun?,” duganya. (Tim)