Disperkimtan Kota Bekasi Siapkan Program Kota Tanpa Kumuh

Bekasi – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi telah membenahi kawasan permukiman melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di 112 titik kumuh dengan luas area mencapai 443 hektare.

Salah satu program yang juga turut mendukung pencapaian Adipura adalah Program Kampung Iklim (Proklim). Melalui Proklim, Diaperkimtan menghadirkan kampung yang bersih, asri, dan tertata rapih sehingga menghilangkan kesan kampung kumuh.

Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar menegaskan untuk mendukung pencapaian Adipura yang bermartabat seperti yang dicanangkan Walikota Bekasi sejumlah program yang disusun sebelumnya memang memiliki keterkaitan dengan Adipura, terutama penataan kawasan permukiman. Diantaranya Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman Prioritas (RPKPP), dan penataan kawasan kumuh di Kota Bekasi.

“Dari total luas lahan wilayah Kota Bekasi yang 210.000 hektare itu, 443 hektare diantaranya masuk kriteria kawasan kumuh. Sehingga program tersebut mengubah kawasan kumuh menjadi tidak kumuh dan layak huni.” ujar Dadang.

Lanjutnya, Disperkimtan juga memcatat ada 3.066 Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), sehingga rumah rumah tersebut perlu dibenahi sebagai bagian dari penataan kawasan kumuh.

Program Kotaku juga merupakan program dari pemerintah pusat sebagai salah satu target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014 – 2019 yang menargetkan Nol Persen kawasan kumuh.

Dadang menambahkan, dalam program Kotaku, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sangat diperlukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat serta tanggung jawab dalam membantu menata permukiman.

Berkaitan dengan Rutilahu, penanganan masih difokuskan pada beberapa wilayah spesifik yang harus segera ditangani, adapun kriteria rutilahu antara lain ruang sempit yang berukuran kurang dari 9 meter kubik per orang, lantai masih berupa tanah, bangunan terbuat dari bambu / kayu murahan, belum memiliki sambungan listrik, sanitasi MCK, serta sumber air minum masih berasal dari sumur.

Baca Juga :   Bawaslu Kota Bekasi Gandeng IWO Guna Pencegah Pelanggaran Pemilu

Tak hanya itu, Disperkimtan juga mengembangkan sarana ruang terbuka yang meliputi taman, pemakaman, dan parkir. Ruang terbuka tersebut meliputi prasarana jaringan jalan, drainase, air bersih, air limbah, dan persampahan.

Dadang menambahkan, dalam RPKPP ini mulai penanganan jalan lingkungan, drainase lingkungan, RTH lingkungan, penanganan sampah lingkungan, penyediaan air bersih, dan penanganan Rutilahu, semua itu termasuk program pemerintah yakni 100-0-100, maksudnya akses air minum terpenuhi untuk masyarakat mencapai 100 persen, kawasan kumuh hilang hingga 0 persen, dan sanitasi lingkungan terpenuhi dengan baik hingga mencapai 100 persen.

“Hingga 2019 nanti, pelayanan akses air minum dan sanitasi untuk masyarakat kota bekasi telah ditargetkan, termasuk juga mewujudkan kota bekasi tanpa kawasan kumuh.” paparnya.

Dadang mengatakan, program tersebut bukan semata mata ada karena Adipura, ada atau tidak ada ada program Adipura, Kotaku sebagai program nasional tetap harus berjalan.

“Tidak ada yang sulit dalam membangun permukiman di Kota Bekasi, semua dukungan regulasi yang dibutuhkan sudah ada, cukup membangun komunikasi yang baik dengan DPRD bahwa sejumlah program pembenahan kawasan permukiman sangat bermanfaat bagi masyarakat, pasti DPRD akan menyetujui, karena hak budgeting merupakan ranah Dewan.” ucapnya. (ADV)