Bekasi – Sebanyak 10 warga negara Nigeria dan 1 orang warga negara Ghana diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Selasa, 12 Februari 2019.

Sebelas Warga Negara Asing (WNA) ini diamankan dari Apartemen Center Point Kota Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan, seluruh WNA tersebut diamankan oleh tim Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor lmigrasi Kelas II Non TPI Bekasi.
“Sebelas WNA itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu, 13 Februari 2019.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, laptop, handphone, modem, dan sejumlah sim card. Selanjutnya, ke-11 WNA tersebut dlbawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keberadaan WNA ini sebelumnya diketahui dari adanya laporan dari masyarakat sekitar. Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan sekitar, selanjutnya digelar pemeriksaan oleh Tlm Pengawasan Orang Asing Kota Bekasi yang dibantu oleh Badan Intelejen Strategis,” papar Petrus.
Dari pemeriksaan awal, sebanyak empat WNA dinyatakan telah melebihi batas tinggal di Indonesia (overstay).
“Sedangkan tujuh WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor mereka,” imbuh Petrus.
Selain melanggar aturan keimigrasian, petugas menduga sebelas WNA tersebut berencana melakukan aksi penipuan secara online (cyber crime).
“Kecurigaan kami ini berdasarkan beberapa barang bukti yang kami sita. Namun dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut,” tegas Petrus.
Petrus lalu menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan WNA kepada pihak Imigrasi.
Dia berharap agar kerjasama yang telah berjalan dapat dltlngkatkan di masa yang akan datang. (FJR)







