Bekasi – Dugaan penyelewengan terhadap penyerapan anggaran Hibah dan Bansos tahun anggaran 2017, yang terindikasi kuat tidak tepat pada sasaran, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIAR akan segera laporkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Kejaksaan Agung.
Penerimaan dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang dikucurkan pada tahun 2017 jenjang pendidikan dasar hingga menengah Negeri dan Swasta, berpotensi adanya penyelewengan yang dilakukan sejumlah oknum pada Dinas Pendidikan di Kota Bekasi.
Seperti yang diketahui Dewan Pimpinan Pusat LSM LIAR dari sejumlah data penerima dana bantuan Hibah dan Bansos pada jenjang pendidikan di Kota Bekasi, banyak yang diketahui tidak menerima dana Bansos dari Provinsi Jawa Barat tahun 2017
Seperti yang dikatakan ketua umum LSM LIAR Kepada media, ada sejumlah sekolah Negeri dan Swasta yang seharusnya menerima Hibah dan Bansos namun tidak menerima bantuan tersebut.
“Ya dari beberapa sekolah Negeri maupun Swasta, kami telah melakukan kroscek terkait penerima bantuan tersebut, hasilnya beberapa sekolah tersebut tidak ada yang menerima Hibah maupun Bansos dari Provinsi pada tahun 2017, anehnya, Sekertaris Dinas pada Dinas Pendidika. kota Bekasi mengaku bahwa dana tersebut sudah dicairkan ke masing masing penerima.”ungkap Nofal Ketua Umum LSM LIAR
Seperti yang dikatakan Inayah, Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi kepada Ketua Umum LSM LIAR Nofal menjelaskan bahwa, ini pemberian BoS pusat yang dikirim via Provinsi, yang diberikan setiap triwulan, yang didahului melalui NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah).
Ini adalah lanjut Inayah, BoS Pusat dari Provinsi bentuknya glondongan, kemudian di breakdound persekolah sesuai dengan jumlah murid. Dari yang glondongan ada rinciannya lagi pak nanti saya tanyakan ke bidang dikdas.
“Kalau ini pasti dapat semua karena BoS dari SD, SMP, SMA/SMK Negeri dan Swasta pasti dapat, bos pusat di kirim ke Provinsi selanjutnya di tranfer ke rekening sekolah. Ini di sebut dana hibah. Demikian,”ujar Sekdis Pendidikan Inayah melalui pesan singkat WhatsApp ke Ketua Umum LSM LIAR Nofal.
Sementara berdasarkan data yang kami miliki sejumlah sekolah Negeri maupun Swasta, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) pun menerima Hibah dan Bansos tahun 2017 seperti.
Namun ketika ditanya mengapa SMPN 42 Kota Bekasi
SMPN 37 Kota Bekasi
SMPN 5 Kota Bekasi
SMPN 25 Kota Bekasi
dan Beberapa SD Negeri di Bekasi Utara serta beberapa SMK Swasta di Kota Bekasi yang mengaku belum ada menerima Hibah atau Bansos dari Provinsi. Inayah tidak menjawabnya.
Berikut data penerima Hibah dan Bansos dari Provinsi Jawa Barat tahun 2017 di Kota Bekasi.
1. Belanja Hibah BoS Pusat kepada satuan pendidikan dasar jenjang SMP Kota Bekasi Triwulan I sebesar Rp.18.232.600.000.
2. Belanja Hibah BoS Pusat kepada satuan pendidikan dasar jenjang SD Kota Bekasi Triwulan I sebesar Rp.38.801.240.000.
Dari kejanggalan adanya indikasi penyelewengan tersebut, pihaknya bersama kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat LSM LIAR. akan segera melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Karna jelas, banyak kejanggalan dalam penerimaan Hibah dan Bansos dari Provinsi Jawa Barat di Kota Bekasi yang dianggap tidak sesuai.tutupnya.(Red)