Bekasi – buntut dari pemukulan salah seorang Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) penuhi undangn pihak Leasing PT. Andalan Finance Indonesia Ruko Emerald, Sumarecon Bekasi, Rabu (19/6/2019)

Dalam ruang mediasi, pihak leasing yaitu PT. Andalan memaparkan dan meminta agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak diproses secara Hukum.
Sementara itu Ketua Gibas Resort Kota Bekasi Deni bersikukuh membawa persoalan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Ini bukan untuk Ormas Gibas aja tapi untuk masyarakat umum juga apa bila ada petugas Leasing yang main rampas harus di proses hukum,” tegas Deni di ruang mediasi.
Terlebih lagi kata Deni, telah terjadi pemukulan, maka harus dipidanakan agar ada efek jera.
Di tempat yang sama orangtua Korban pemukulan, Ririn juga mempertegas bahwa anaknya terluka akibat insiden pemukulan itu, maka dia akan menempuh langkah hukum.
” Ini pada luka, coba kalau mati siapa yang bertanggung jawab,” tandas Ririn.
Mediasi yang dilakukan di PT. Andalan Finance Indonesia dihadiri oleh Ketua Gibas, Wakil Ketua, Sekjen Gibas Panglima Gibas dan beberapa pihak PT. Andalan serta pihak kepolisian setempat.
Sampai berita ini, proses mediasi masih berlangsung namun belum ada titik temu diantara kedua belah pihak (*)









