DPRD Kota Bekasi Tantang KS-Nik Di Audit ,Kadinkes Katakan Silahkan Saja

Bekasi – Nicodemus Godjang, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa tugas DPRD itu adalah pengawasaan, sekaligus memberikan solusi, sebagai tugas legislator bagaimana melakukan pengawasan kemudian memberikan solusi.

Foto : DPRD Kota Bekasi Tantang KS-Nik Di Audit ,Kadinkes Katakan Silahkan Saja

“Namun fakta dilapangan mengungkapkan bahwa setiap pasien KS tidak disertai kwatansi didalam bertransaksi, ada pemiliran yang seujon, didalam si pasien Ks tanpa mengetahui rincian dari hasil biaya berobatnya, bisa jadi cuma Rp 2 juta tapi dibuat menjadi Rp 5 juta bahkan lebih. Atau si pasien dikasih obat generik tapi dibuat obat yang mahal. Hal inilah yang mesti kita benahi,” tegas Nico.

Disinggung soal adakah keingin Anggota Legislatif didalam melakukan audit anggran Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK), Nico menjelas, kita memang perlu melibatkan Auditor Independen untuk melakukan Audit pada anggaran KS.

“Audit dulu baru bicara integritas. Setelah audit baru enak kita bicara integrasi. Bila perlu kita satukan antara KS dengan BPJS agar tidak lagi terjadi timpang-tindih,” tegasnya.

Nico menjelaskan, anggaran yang digelontorkan oleh APBD untuk KS memang sangat luar biasa, saat ini sebesar Rp 900 Milyar lebih dan kalau nanti cair di tahun 2020 menjadi Rp 1,2 Triliun.

“Sehingga, kalau bicara Hak Angket Anggota DPRD masih terlalu dini, tetapi saya meminta kepada Pemerintah Daerah sebagai eksekutor bagaimana hal ini (Anggaran penggunaan KS selama ini, dari TA 2017, 2018, 2019) di audit secara independen. Agar ada posisi atau rekomendasi yang kemudian bahwa ini loh kesalahannya. Selain Audit BPK ada audit independen yang mungkin bisa lebih dipake,” tegasnya.

Kembali menjadi pertanyaan, lanjut Nico, kenapa si pasien tidak dikasih tahu rincian dari biaya pengobatan sebagai peserta Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK)?

Baca Juga :   HUT Ke 20 Tahun GMBI Lakukan Giat  Santunan dan Donor Darah

“Kalau Pemerintah Daerah tidak bisa menjawab hal ini secara terbuka, ya mau tidak mau kita gunakan hak angket dan itu kalau kita bicara politis. Sebab jika hal ini tidak dilakukan akan terus mengalir dugaan-dugaan yang negatif terhadap Pemerintah Daerah, baik Eksekutif maupun berdampak ke Legislatif. Ini terlalu naif bagi kita,” paparnya.

Untuk itu, kata Nico, kita meminta bagaimana Pemerintah Daerah bisa terbuka didalam menggunakan anggaran APBD, kita menjawab kepada masyarakat, jangan pula mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat miskin tapi menguntungkan pribadi dan golongan.

“Anggap 10 orang pasien KS, 10-10nya tidak dikasih rincian. Ini harus dijawab sama Pemerintah Kota Bekasi. Akan tetapi kalau Pemkot Bekasi terbuka dalam hal ini, saya pikir tidak perlu harus ada istilah Audit Anggaran KS. Kalau hal ini tidak dilakukan, artinya teman-teman di DPRD akan berasumsi kenapa tidak mau terbuka? Jadi, kami sebagai anggota legislatif sah didalam menggunakan Hak Angket demi keterbukaan informasi publik,” tegasnya, Selasa (22/10).

Ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Tohilawati menyatakan bahawa mengenai audit KS-Nik silahkan apabila diperlukan.

” seperti kita ketahui biaya untuk kesehatan cukup mahal jadi masyarakat harus bisa memaklumi,Kita maksimalkan rujukan sekitar 50 % dan apabila banyak pihak yang menginginkan KS-Nik diaudit. Silahkan saja yang penting intinya dipengelolaan ada aturan dan berhak mengaudit adalah badan audit yang diatur pemerintah,” jelas Tanti.(*)