Bekasi – Buntut dari viralnya video beberapa waktu lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali angkat bicara soal Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket.

Menurutnya,pemerintah menggandeng Ormas sebagai pemberdayaan juga memberikan kesempatan dalam proses pembangunan.
“Kalau ramai sekarang ini Kota Bekasi ada yang sebut tidak aman, tidak nyaman (untuk berinvestasi) bahkan ada anekdot sebagai kota preman, saya luruskan itu tidak benar,” tegas Rahmat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (5/11/2019).
Rahmat kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam memperdayakan Ormas masih berdasarkan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Menanggapi surat tugas tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan bahwa surat tugas sudah kadaluwarsa.
“Surat tugas itu biasanya, menugaskan seseorang atau lembaga, dan berlaku sampai satu bulan, makanya dilihat dulu kemarin surat tugasnya berlaku atau tidak, kalau sudah tidak berlaku maka surat itu hanyalah kertas yang tidak ada manfaatnya. Jadi surat mandat sudah habis, jangan periodenya habis tapi masih mengartikan mandat. Pemerintah memberikan mandat dan tugas sudah jelas tentu ada batasnya,” kata Walikota Bekasi saat temui wartawan di Pendopo Walikota Bekasi
Hal senada juga disampaikan Santoso Salah satu perwakilan PT Indomarco Primatama. Ia mengtakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan urusan pungutan di depan toko retail di Kota Bekasi sudah langsung ditangani Pemkot Bekasi. Bahkan, untuk teknisnya pihak toko retail menyerahkan hal tersebut pada pemerintah.(*)









