Bekasi – Kamis (09/01/2020) 2020 UNIT II SAT RESNARKOBA POLRES METRO Bekasi Kota berhasil menangkap Pengedar Narkoba jenis sabu dan ganja.
” berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba diwilayah Harapan Indah Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Pelaku yang ”RS” sebagai pengedar narkoba,selanjutnya petugas melakukan penyeledikikan dan ternyata pelaku mendapakan barang. tersebut didapat dari seseorang yang berinisial RC didaerah cakung. Yang berhasih ditangkap dibawah pimpinan KASAT NARKOBA AKBP Farlin Lumban Toruan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana kepada awak media,Bekasi (14/01/2020).
“RC tersangka juga memperoleh ganja tersebut dari tangan MD yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Lanjut AKBP Eka mengatakan, Tersangka RS dkk merupakan jaringan peredaran narkoba diwilayah Jakarta Timur dan Kota Bekasi, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bekasi Kota untuk dikembangkan lebih lanjut guna proses penyelidikan dan penyidikan
” dengan kepemilikan barang haram tersebut RS dan kawananya dikenakan pasal 114 dan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. Sementara para pembelinya, dikenakan pasal 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang AKBP Eka.(jar)