JAKARTA– Pemerintah memiliki peran untuk tindakan Preventif terkait penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), sehingga pada 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilaksanakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat melalui siaran pers mengatakan, peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, merupakan pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” ungkap pria yang akrab disapa Hestu ini pada Minggu, (15/3).
Bahkan, layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id sebagai pelaporan SPT Masa bisa dikirim melalui pos tercatat.
Sementara, untuk pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib Pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
“Kami berikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Hestu.
Untuk layanan penyampaian SPT yang bisa dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
“Layanan lupa EFIN bisa dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja,” tambahnya.
Lanjut Hestu, pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan tersebut, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya.
“Seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi, walaupun sebagian besar pegawai akan melakukan pekerjaan dari rumah masing- masing,” pungkasnya.(jar)