Bekasi – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan unsur Forkopimda telah hadir dalam rangkaian acara HUT Kota Bekasi ke 23 untuk resmikan sekolah disabilitas terpadu SDLB/SMPLB Disabilitas Fisik dan Sensor Netra.
Bahwa tanggal 3 Desember 2018 ditetapkan sebagai hari disabilitas internasional, merupakan momen penting bagi kota Bekasi karena atas pilihan Kementerian Sosial RI, peringatan tersebut di adakan di Kota Bekasi yang dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia.
“Kami berdua, sama mas tri selesai acara disabilitas pada yang lalu, sepakat untuk mewujudkan apa yang telah menjadi komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun sekolah disabilitas, dan dapat terealisasi pada akhir tahun 2019″ujar Rahmat.
Dengan pembangunan kegiatan pada tahun anggaran 2019 dengan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 4.069.536.000, di atas tanah 1171 Meter persegi, dan juga merger dengan SDN Margajaya I dan IV, dengan luas bangunan sebanyak 1040 Meter Persegi, Gedung yang akan diresmikan ini menyediakan 6 ruang kelas untuk siswa disabilitas SD dan 3 ruang untuk siswa Disabilitas SMP.
Amanah implementasi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, maka Wali Kota Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Belasi tanggal 15 Oktober 2018.
Juga dirangkaikan dengan pembubuhan tanda tangan di prasasti untuk pembangunan 5 lokasi yang jatuh tepat menjadi rangkaian HUT Kota Bekasi, antara lain ;
1. Sarana Pelayanan Sosial, berupa Rumah singgah terpadu di Kecamatan Mustika Jaya
2. Sarana Olahraga, berupa Stadiom Mini Sumur Batu.
3. Sarana Pemerintahan, yakni 2 kantor Kelurahan Haraoan Baru dan Kayuringin.
4. Sarana Kesehatan, berupa Puskesmas Kecamatan Bantargebang.ñ
5. Sarana Pendidikan, Sekolah Disabilitas Terpadu.(HMS/Jar)