Bekasi – Guna meminimalisir penyebaran virus corona, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya mengeluarkan kebijakan isolasi kemanusian dengan surat edaran 40/2301/Dinkes tentang isolasi kemanusiaan terhadap warga Kota Bekasi dalam upaya penyebaran Covid 19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi tidak akan menerapkan lockdown atau karantina wilayah demi memutus rantai penyebaran virus copid-19. Sebab, kebijakan karantina wilayah kewenangan pemerintah pusat.
“Tapi mulai hari ini (Senin) kebijakan kami isolasi mandiri hingga 14 hari kedepan,” kata dia, Senin (30/03/20) di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut dia, isolasi kemanusian itu bukan berupa lockdown. Namun isolasi kemanusian itu yakni pemerintah menghimbau, meminta dengan kerendahan hati bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Bekasi.
“Kebijakan itu agar masyarakat tidak keluar rumah selama masa inkubas 14 hari,” ucapnya.
Rahmat menjelaskan, isolasi kemanusiaan itu untuk proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari pembatasan kegiatan-kegiatan. Untuk itu, masyarakat agar tetap beraktifitas di rumah selama 14 hari tidak bepergian sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19.
Surat edaran itu juga bernarasikan bila ada keluarga atau saudara datang dari daerah atau luar negeri, masyarakat tidak perlu mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Mereka cukup dengan menghubungi petugas kesehatan terdekat atau layanan tercepat atau juga petugas klinik atau bidan. (HMS/Jar)