Bekasi– Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional tempat hiburan dan pariwisata hingga 28 April 2020. Langkah tersebut menjadi upaya pemerintah sebagai peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19. Serta sejalan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi.
“Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 hingga tanggal 28 April 2020, dilakukan sebagai pencegahan penyebaran virus corona penyebab Covid-19,” kata Kabag Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah.
Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama dua pekan sejak 1 April hingga 14 April 2020. Sayekti mengatakan hal ini berdasarkan melihat perkembangan pandemi virus corona atau Covid19.
Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup adalah Klab malam, kafe, panti pijat, karaoke, musik hidup (konser), pub, bola sodok (biliard), panti mandi uap/sauna/spa, arena bermain anak, bioskop, salon kecantikan, refleksi keluarga, sport center, tempat pemancingan, tempat wisata, dan balai pertemuan.
Sebagai payung hukum kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi, Nomor 556/2577-Parbud.Par
Sajekti mengimbau, agar masyarakat bisa terus mentaati himbauan dan aturan pemerintah sebagai bentuk partisipasi untuk melawan Covid19.
(Adv /Jar)