Rahmat Effendi Tinjau Langsung 6 Titik PSBB Kota Bekasi

Bekasi– Merujuk pada kewenangan yang telah di setujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Perintah Gubernur Jawa Barat mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi meninjau 6 titik wilayah yang menjadi pemberlakuan PSBB yang jatuh pada hari ini.

Enam titik lokasi yang di tinjau oleh Wali Kota Bekasi, yakni perbatasan Kecamatan Pondok Gede di Lubang Buaya (Cipayung, Jakarta Timur), Perbatasan perbatasan di Jl. Raya Jatiwaringin, Pintu toll masuk Jatiasih yang mengarah ke Jakarta, Perbatasan Jatisampurna – Depok di Jalan Pondok Ranggon, perbatasan pintu keluar toll jatiwarna dan terakhir di Exit Toll Bekasi Barat.

Sebelumnya telah disepakati oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi penentuan titik perbatasan yang ada di Kota Bekasi yang menjadi penempatan lokasi PSBB yakni ada 32 titik di Kota Bekasi untuk proses 14 hari kedepan.

Wali Kota Bekasi menerangkan bahwa PSBB ini di bantu penjagaan peebatasan wilayah ini oleh anggota TNI POLRI, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan tidak menutup kemungkinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga memonitoring di wilayah yang telah ditentukan.

Menurutnya, lakukan sosialiasi PSBB ini pada 2 hari diberikan imbauan, di hari ketiga beri peringatan, hari keempat dan kelima jika masih tidak diperingati akan di catat domisili nya dan berlaku sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai undang undang yang mengatur tentang kekarantinaan kesehatan tanggung jawan Pemerintah Pusat dan Daerah penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah.

Kita akan terus sosialisasikan kepada masyarakat, bahwa PSBB ini merupakan langkah serius dalam menghadapi pandemi di Kota Bekasi,” kata Bang Pepen sapaan akrabnya Walikota Bekasi.

Baca Juga :   PT HDP Angkat Bicara Terkait Parkir Meli Melo

Berikut pada anggota yang bertugas di perbatasan, dengan langkah awal adalah mengecek pengendara pemggunaan masker, pembatasan angkutan kota  di penumpang, motor yang diberlakukan 1 pengendara kecuali berboncengan dengan satu alamat yang sama yaitu keluarganya. Selanjutnya mengecek frekuensi yang keluar dan masuk kota Bekasi, dan langkah terakhir di cek suhu tubuhnya.

Apabila suhu tubuh melebihi batas normal warga yang dari Jakarta maka dikembalikan ke Jakarta, namun apabila yang dari Kota Bekasi maka di suruh putar balik untuk mengisolasi diri ataupun pergi ke puskesmas, dan bukan hanya itu tapi dicatat untuk di data dan dipantau perkembanganannya.

“Imbauan ini juga dilakukan harus secara persuasif, diberi pengertian bahwa virus corona sangat berbahaya, dan kegiatan cek point ini dilakukan di 32 titik perbatasan dan dilakukan oleh satpol PP, dishub, pihak kepolisian, TNI dan dari medis,” imbuhnya.

Wali Kota Bekasi berharap semoga dengan adanya kegiatan pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi merupakan langkah selanjutnya untuk memutus mata rantai perkembangan Covid 19 ini, dan sebelum meninggalkan lokasi Wali Kota berpesan kepada petugas perbatasan untuk mengikuti tahap-tahapan yang telah diberlakukan sesuai keputusan, untuk itu, Wali Kota ucapkan terima kasih atas bantuan untuk penjagaan ketat di Kota Bekasi.(Adv/Jar)