Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini melaksanakanya dengan lebih tegas. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak termasuk dalam sektor pengecualian untuk beroperasi.
Pada penerapan PSBB tahap sebelumnya , petugas masih memberikan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran covid 19..
Namun pada PSBB tahap III ini petugas melakukan tindakan lebih tegas dengan menutup toko yang masih nekat beroperasi.
“Tahap satu masih sosialisasi. Sekarang satpol PP selaku bagian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang bertugas sebagai penindakan melakukan patroli dan penegakan Perwal Nomor 29 tahun 2020. Tentang sanksi administratif terhadap pelanggar pelaksanaan PSBB salah satunya Seperti penutupan toko yang tidak dikecualikan di PSBB,” ujar kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti rubiah yang juga melakukan patroli bersama petugas, dari Satpol PP, Disperindag, Aparatur kecamatan dan PPNS di sekitar pasar proyek Bekasi timur, minggu ( 17.05.2020)
Sanksi tegas akan diterapkan dengan memberikan sanksi administrasi jika peringatan petugas tidak diindahkan.
Hal ini dimaksudkan dengan harapan dapat memperkecil penyebaran Covid19.
Dijelaskan sayekti, untuk memutuskan mata rantai virus maka diperlukan kerja sama masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat diminta kesadaranya mau menaati aturan demi kesehatan bersama.
Peran serta masyarakat sangat penting saat ini, ini tugas bersama untuk kita saling mengingatkan.
Dia mengungkapkan, tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19. PSBB ini akan berjalan baik jika ada kesadaran dari masyarakat.
Diketahui bahwa PSBB tahap III Kota Bekasi berlangsung mulai dari tanggal 13 mei hingga 26 mei 2020. Hal itu tertuang dalam keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/kep-293-BPBD/V/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona virus Disease 2019.
(Hum/jar)