Polres Bekasi Kota Tangkap 7 Orang Pengedar dan Penanam Ganja

Bekasi – SAT RESNARKOBA Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus narkotika jenis ganja sebanyak 34 batang pohon ganja dan 384,46 gram dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang. N.S, (22), LM, (21), F, (27),DAP, (17),  D.W, (26) SM9 AR, (43), AZ, (56)

“Kronologi penangkapan terduga tersangka pengedar ganja ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat”, kata kapolres Bekasi kota, Kombes Wijonarko kepada awak media, Sabtu (30/5/20).

Mendapat informasi, Tim melakukan pengintaian dan Penyelidikan ke lokasi di maksud yang kemudian saat diintai, petugas melihat laki laki sesuai ciri -ciri N.S. ditangkap dipom bensin jalan Cut Meutia kelurahan sepanjang jaya. Dengan barang bukti ganja sebanyak 2,20 Gram.

” Saat di interogasi NS mengaku barang haran tersebut didapat dari LM yang beralamat diSunter”,jelas Wijonarko.

Dengan pengembangan lebih lanjut pengungkapan kasus tanam ganja ini pihaknya melakukan penyelidikan selama dua pekan terkait adanya peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja basah.

“Berdasarkan bukti awal tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap dua orang , kemudian kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengkap F bersama D.A.P 81 D.W didaerah sunter lanjut A.R dengan barang bungkti 34 batang pohon dan 1 ember berisi 383 gram ganja,” paparnya

Saat ini Polres sedang melakukan pengejaran Anto yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang(DPO).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat Lima (5) tahun penjara dan paling lama Dua Puluh (20) tahun penjara. (Jar) 

Baca Juga :   Rahmat Effendi : Masa Berlaku KS- NIK DI Perpanjang