Diduga, Perusahaan Parkir diBekasi PHK Karyawan Tanpa Pesangon

Bekasi – kisruh mengenai PHK secara berpihak mengelola perparkiran di RS Hermina, Ketua SPSI, PT Nusapala, Putu membenarkan perihal tersebut. Pemutusan kerja PT Nusapala, terhitung mulai bulan Desember kemaren sudah sampai 7 orang masa dengan masa kerja hampir 10 tahun.

Ia menjelaskan, pemutusan hubungan kerja itu terjadi pada bulan Desember  2020 lalu yang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

” memang benar adanya pemutusan kerja secara sepihak, istilah katanya dijeda tidak ada kejelasan sampai saat ini belum ada tanggapan dari HRD PT.Nusapala.
tindakan merumahkan diduga kuat merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung, sebelum adanya PHK yang sebenarnya karena tidak ada jaminan kepastian kembali bekerja dimana masa kerja sudah hampir 10 tahun,” kata Putu Kamis (04/06/20) saat dikonfirmasi.

menurut dia, seharusnya perusahan berkewajiban membayar hak karyawan dengan memberikan pesangon.Ia pun mengaku, sudah pernah berkomunikasi dengan pihak perusahaan terkait hal tersebut namun belum mendapat tanggapan.

“mereka ini kan hanya meminta hak dan penjelasan, mengapa mereka di rumahkan, PT.Nusapala Parkir ini mem PHK pegawainya juga tanpa memberikan hak-hak pegawai, Seharusnya perusahaan memberikan THR,sedangkan masa kontrak pegawai masih sisa dua bulan,”papar Putu.

Dan hal ini sudah pernah di laporkan ke Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, san rencana nya akan memanggil Direksi PT.Nusapala untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, hal tsb disampaikan oleh Arief Rahman Hakim selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai PDI-Perjuangan.(jar)

Baca Juga :   PT GTJ Pastikan Pengelolaan Sampah Sesuai Kontrak “ Solusi Akhir di Era Baru Pengelolaan Sampah “