Owner Arisan Online Bantah Lakukan Penipuan

Bekasi – Owner arisan, Juni Sirait membantah tuduhan yang menyebutnya melakukan penipuan kepada anggota arisannya.

Juli yang didampingi Kuasa Hukumnya Roy Sirait mengaku, selama ini sudah membayarkan uang arisan itu dengan cara transfer bagi anggota yang telah mendapatkannya.

“Arisan ini kita bentuk bersama, dan pembayaran arisan pun tidak ada masalah, saya membayarkan sesuai kesepakatan bersama para member (anggota) via transfer,” ujar Juni usai melaporkan salah satu member arisan dan kuasa hukum pelapor di Polres Metro Bekasi Kota.

Menurutnya, selama ini arisan yang dipegangnya lancar dan tidak ada masalah. Masalah baru timbul saat beberapa anggota tidak lagi mau membayar iuran, setelah namanya keluar.

Karena ada beberapa orang yang ingkar itu, Juni mengaku harus menutup kerugian. “Karena para member tetap ingin hasil sesuai dengan kesepakatan awal. Makanya saya menutup dengan uang sendiri,” sambung Juli.

Lebih lanjut, Juni mengaku arisan dihentikan karena keuangannya tidak memungkinkan lagi. Usul ini atas dasar pertimbangan agar tidak muncul kerugian yang lebih besar lagi.

Pada bulan November 2019, Juni menghentikan arisan dan mulai mengangsur. “Makanya saya kaget dilaporkan sudah melakukan penipuan arisan online,” keluh Juni.

Sementara Kuasa Hukum Juni, Roy Sirait mengaku telah membuat laporan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Ya, klien kami keberatan dikatakan sebagai penipu arisan online, permasalahan yang terjadi digrup arisan online karena adanya beberapa anggota yang sudah mendapatkan itu kabur, dan ada enam orang yang sudah kita laporkan,” jelasnya.

Kendati beberapa orang yang sudah melaporkan Juni atas tuduhan penipuan arisan online, kata Roy Sirait, dirinya sudah menyampaikan kepada mereka agar dapat mengirimkan data-datanya kepada kliennya. “Agar kita bisa kroscek, dan kita bisa carikan solusinya,” paparnya.

Baca Juga :   Tokoh Masyarakat pondok Gede Dapat Umroh Gratis Dari Walikota Bekasi

Selain melaporkan enam anggota yang kabur setelah mendapatkan arisan. Dirinya juga melaporkan kuasa hukum para pelapor Juni, yakni Manotar atas tuduhan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE. (*)