Syafrudin : Syarat Administratif Tidak Boleh Ditawar

Bekasi Terkini, Politik, Top6323 Dilihat

Bekasi– Terkait pernyataan yang mengatasnamakan Gerakan Perubahan Partai Golkar Kota Bekasi, untuk mencabut dan batalkan penunjukan Ade Puspitasari sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar, dengan alasan inskonstitusional dan melanggar kepatutan, ditanggapi kader Golkar yang mantan Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin.

“Ada cara-cara lama dengan mengatas namakan atau gunakan akun medsos yang tidak jelas pemilik akunnya. Cara seperti itu hanya akan menyulut reaksi yang justru akan merugikan Partai Golkar di Kota Bekasi,” jelas Syafrudin.

Ditambahkannya, kader akar rumput tidak begitu terpancing dengan propaganda seperti, itu artinya memang diperlukan kedewasaan berpikir dan bersikap secara realistis sesuai AD/ART, PO Partai Golkar dan Juklak Partai Golkar yang sudah mengaturnya.

“Penunjukan itu kewenangan DPD Partai Golkar Jabar yang pastinya sudah dilakukan berbagai tahapan administrasi dan pertimbangan sesuai koridor aturan partai,” tegasnya.

Seharusnya, saat ini semua kader partai Golkar Kota Bekasi, lebih fokus terhadap kesiapan penyelenggaraan Musda yang sempat tertunda. Dalam Musda nanti, menjadi arena terbaik untuk menunjukan kredibilitas, integritas dan loyalitas kader partai.

Menurutnya jelang Musda, Golkar harus tegak lurus mematuhi semua peraturan, baik AD/ART, PO dan Petunjuk Pelaksanaan dalam tata cara pemilihan bakal calon baik syarat administratif dan syarat mutlak lainnya.

” Syarat administratif tidak boleh ditawar karena itu amanat Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar, Juklak – 2 /DPP/ Golkar/ II/2020 tentang penyelenggaraan musyawarah musyawarah Partai Golkar di daerah atau Musda Golkar.

Syarudin, menegaskan syarat administrasi yang akan diverifikasi faktual  sesuai Pasal 49 tentang tata cara pemilihan ketua/ketua formatur. Dalam Pasal 49 ayat A poin c tentang bakal calon dinyatakan sah apabila memenuhi syarat; pernah menjadi pengurus Golkar dalam tingkatannya selama satu periode. Berpendidikan minimal S1, berdomilisi di Kota Bekasi,

Baca Juga :   Sekda Kota Bekasi Ingatkan ASN dan TKK Tidak Berpolitik Praktis

” Yang terpenting bisa mengikuti tahapan pancalonan jika mendapat dukungan 30 persen dari pemegang hak suara. Jadi patuh dan loyal saja pada garis partai, berbeda dalam dinamika politik wajar karena bagian dari demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.(jar)