Bekasi – Jajaran Kepolisian Sektor Bekasi Timur melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker didepan Terminal Induk Kota Bekasi, Bekasi Timur Rabu (15/09/20).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Bekasi Timur AKP Hotman H.SH ., melibatkan 20 personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah,
AKP Hotman, mengatakan operasi yustisi ini dilaksanakan dalan rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan. Serta pengendalian Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Bekasi Timur
” Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah warga yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar kami berikan teguran, untuk hari ini kita beroperasi diterminal Induk Kota Bekasi Pasar Baru Bekasi dan Pusat Perbelanjaan diwilayah Bekasj Timur, apabila ada kedapatan tidak menggunakan masker kita Wajibkan membeli masker, untuk sanksi belum tegas diterapkan, ” Kata AKP Hotman. H. SH. saat ditemui awak media.
Selain teguran, lanjut ia mengatakan, petugas gabungan juga menyampaikan himbauan kepada warga agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab dengan disiplin, menjadi bagian daripada upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir. Sehinga kita semua terhindar dari paparan Covid-19 dan membantu pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Yayu Kabid Humas Polsek Bekasi Timur ia berharap dengan adanya tindakan ini, bisa memberikan edukasi juga memberikan efek jera ke masyarakaat yang masih melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan seperti penggunaan masker.
Ia pun mengingatkan warga dan petugas yang hendak masuk ke Polsek Bekasi Timur harus memenuhi ketentuan. Yaitu mencuci tangan dan memakai masker.
Bagi yang tidak mengenakan masker, petugas meminta warga pulang terlebih dulu. Mengambil masker. “Sesuai aturan harus pakai masker. Baru kami berikan pelayanan,” terangnya.(Jar)