Telantarkan Istri dan Anak Lalu Menikah Lagi, Nimrot Dilaporkan ke Polisi

Bekasi– Tak terima suaminya Nimrot (44) menikah lagi secara diam-diam dan tidak meminta seorang istri warga Jalan Kecubung II RT 02/38 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kec Rawalumbu Bekasi melaporkan suaminya kekantor polisi.

Sang istri MM (41) melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota denga nomor LP /2132/K/IX/2019/Restro Bekasi Kota pada 4 September 2019. Dirinya mengaku geram dengan tingkah laku suaminya  karena sudah melakukan perzinahan dan menelantarkan 2 anaknya.

“Saya laporkan suami saya karena sudah berbuat zinah dengan wanita lain dan menelantarkan anaknya, anehnya, suami saya belum pernah dipanggil. Sementara sprindik penjemputan terhadap suami sudah ada sejak Maret 2019. Ini ada apa?,” kata wanita Batak ini geram Senin, (21/09/20).

Mandeknya suatu laporan pengaduan (LP), yang ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP /2132/K/IX/2019/Restro Bekasi Kota pada 4 September 2019 lalu. selaku Kuasa Hukum atas kliennya Mastaria Manurung, akan segera melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Warsidik Propam Mabes Polri. Pasalnya, sejauh ini pihaknya melihat diduga ada kesewenang-wenangan pihak PPA terhadap laporan kliennya.

“Sudah beberapa kali saya berkoordinasi dengan pihak penyidik PPA untuk menangkap terlapor, tapi kurang direspon,” ujar Unggul Sitorus, SH kepada Wartawan di Polres Metro Bekasi Kota Senin, (21/9/2020).

Pihaknya juga kata dia, sudah memberikan informasi selengkap lengkapnya dan siap memberikan fasilitas untuk penangkapan terhadap terlapor.

“Dalam waktu dekat, kita akan laporkan ke Kompolnas agar ada titik terang kasus kliennya,” ancam dia.

Menanggapi pernyataan penyidik PPA yang berdalih bahwa tidak mengetahui keberadaan terlapor, Unggul pun tidak sependapat dengan pernyataan penyidik PPA tersebut.

“Awalnya, mereka (Penyidik) mengatahuinya, karena kuasa hukum terlapor berhubungan baik dengan penyidik PPA. Jadi tidak mungkin mereka tidak tau keberedaan terlapor,” ucapnya

Baca Juga :   Jidor Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pengancaman Wartawan

Jadi dalam perkara ini, itu urusan penyidik yang harus mampu menghadirkan terlapor, sampai hari ini pun menurut dia, pihak penyidik PPA belum ada usaha untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor

Kata dia, adapun tujuan pihaknya melaporkan perkara ini ke kompolnas hingga Kapolri untuk membuka dan meluruskan laporan perkara kliennya, sekaligus mencari keadilan bagi kliennya.

Terjadinya pelaporan karena kliennya mengetahui suaminya Nimrot (44) menikah lagi secara diam-diam dan tidak meminta izin. Sehingga Sang istri MM (41) warga Jalan Kecubung II RT 02/38 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kec Rawalumbu Bekasi melaporkan suaminya kekantor polisi.

Kepada wartawan, wanita yang sudah dianugrahi 2 orang anak tersebut didampingi PH Unggul Sitorus mengatakan, dirinya sudah geram dengan tingkah laku suaminya karena sudah melakukan perzinahan dan menenlantarkan anak anaknya.

“Suami saya telah menikah sejak bulan Agustus 2019. Namun sejak dilaporkan setahun lalu, suami saya belum pernah dipanggil. Sementara sprindik penjemputan terhadap suami sudah ada sejak Maret 2020. Ini ada apa?,”kata wanita ibu rumahtangga ini geram.

Terpisah konfirmasi dengan Panit PPA Polres Metro Bekasi Aiptu Joko, diruangannya Unit PPA mengatakan, adapun alasan belum dipanggilnya pelapor lantaran pihaknya belum mengetahui keberadaan pelapor.

“Kita sudah berusaha panggil dia (Pelapor), tapi orangnya tidak ada jadi gak mungkin lah kita biarkan,” jelasnya.

Meski begitu, kata Joko pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kita sudah berkoordinasi dan kerjasama dengan kepolisian Subang terkait keberadaan terlapor.” kilahnya.

Masih kata Joko, jika pun pihak terlapor belum juga diketahui keberedaannya, pihaknya tetap melanjutkan perkara ini sesuai Undang Undang.

“Kalau memang keberadaan orangnya (terlapor) belum diketahui, statusnya tetap lanjut namun batas waktunya sampe 13 tahun.” katanya.

Baca Juga :   Cingkrik Goning “ Puasa Dan olahraga Adalah Kombinasi Terbaik “

Disinggung perkara ini akan dilaporkan ke Propam Mabes oleh terlapor, Joko mengatakan bahwa itu hak dari pelapor.

“Saya no coment, silahkan, itu hak pelapor sebagai warga negara.” pungkasnya.

Kemudian disinggung kembali soal pengembalian berkas P17 dari kejaksaan ke penyidik, Joko menjelaskan bahwa, pihaknya belum bisa mengembalikan laporan tersebut.

“Sebab, sejauh ini terlapor belum juga dimintai keterangan sampai saat ini.” tutupnya.(*)