Bekasi – Dampak krisis ekonomi global akibat pandemi Virus Corona atau COVID-19 sudah merambat ke Indonesia. Sama seperti negara lainnya, perekonomian nasional babak belur dihantam COVID-19.
Banyak pengusaha yang menyatakan sulit bertahan saat situasi krisis saat ini. Beberapa diantara mereka bahkan sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif.
Beberapa lagi memberikan penawaran kepada karyawannya untuk mengambil cuti tak berbayar (unpaid leave) alias dirumahkan. Ini dilakukan agar perusahaan tetap bertahan saat mereka mengalami pukulan yang sangat berat akibat pandemi COVID-19.
Menjawab permasalahan diatas Jaringan Telusur Raya adakan Diskusi yang bertemakan “Antisipasi dan solusi PHK Pekerja dimasa pandemi covid-19 Kota Bekasi”
Dalam paparanya Dinas tenaga kerja kota Bekasi mengatakan, Dampak pandemi global COVID-19 ini sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia.Dampak ini sendiri pertama menurunnya pendapatan, terganggunya kegiatan usaha.seharusnya pemerintah pusat memberikan kebijakan kepada perusahaan dapat mengambil upaya solusi mengurangi upah tingkat atas jadi tidak ada pengurangan karyawan dimasa pandemi ini.
” Situasi krisis saat ini bisa jadi membuat pengusaha tidak punya pilihan lain selain melakukan PHK karena mereka harus menekan biaya operasional besar-besaran.
Namun Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menegaskan bahwa PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang ditempuh. Sebelum melakukan PHK, UU Ketenagakerjaan mengatur bagaimana pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi PHK,” papar Sudirman perwakilan Disnaker Kota Bekasi, kamis (22/10/20).
Sementara itu ditempat yang sama Asisten Stafsus Kemenaker RI Andy William Sinaga mendesak para pengusaha untuk segera memanggil kembali para buruh dan pekerja yang sudah terlanjur di-PHK.
” seharusnya pengusaha hendaknya mempekerjakan lagi para karyawan yang diberhentikan kerja akibat pandemi covid-19. Sebab pemerintah akan masuk dalam tatanan kenormalan baru dikhawatirkan tingginya angka PHK berpotensi menimbulkan masalah sosial baru (new social problem) di tengah masyarakat, saat memasuki new normal,” Kata Andy. (Jar)





