Bekasi – Buntut belum dicabutnya pembahasan seluruh cluster dalam Omnibus Law dari DPR RI, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota melakukan demonstrasi di depan Gedung Perintah Kota Bekasi.
Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut mayoritas seluruh isi pasal dan materinya dianggap sangat tidak berpihak kepada rakyat, bahkan cenderung merugikan.
Salah satunya adalah terkait RUU Cipta Kerja yang diperuntukan dalam bidang ketenagakerjaan, di dalamnya ternyata banyak pasal yang dinilai akan mereduksi hak-hak para pekerja/buruh yang didapat oleh mereka pada saat ini.
Dalam orasinya UU Cipta Kerja juga mempermudah tenaga kerja asing untuk lebih leluasa diterima di perusahaan. Selain itu, hilangnya pesangon dan PHK dipermudah menciptakan liberalisme, banyak merugikan masyarakat.
“ banyak pasal-pasal yang merugikan masyarakat dan Menjadi poin utama yang kami pikir harus ditolak,” kata Asep sukarya Sekretaris LSM GMBI distrik kota Bekasi dalam orasinya, Bekasi (3/11/20).
Lanjut Asep mengatakan, “Kami LSM GMBI pada hari ini, menyatakan secara tegas kepada pemerintah agar segera menghentikan pembahasan seluruh cluster yang ada dalam Omnibus Law. Jika hal tersebut tidak dihiraukan, maka kami pastikan dalam aksi selanjutnya, kami akan datang kembali.
Sementara Ditemui ditempat yang sama Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti menyampaikan, dengan adanya demo yang dilakukan LSM GMBI pihaknya akan mendengarkan aspirasi yang akan disampaikan para pemdemo.
” dengan aksi demo ini kita akan mendengarkan asrasi meraka, kita liat ada perwakilan yang akan diperbincangkan dari GMBI dan untuk Mengenai Omnibus Law belum bisa memberikan stadment karena saya sendiri belum melihat isi Omnibus Law itu dan belum tau,” jelas Ika Kepala Disnaker Kota Bekasi. (jar)