Didit Susilo : Kasus Perbuatan Bejat Anak Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi Harus Diusut Tuntas

Bekasi – Pengamat Kebijakan Publik Bekasi, Didit Susilo, menanggapi kabar dipolisikannya anak salah seorang dari Anggota DPRD Kota Bekasi asal Gerindra ke Polres Metro Bekasi Kota melalui LP: STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota, Senin (12/4/2021) kemarin.

Didit mengatakan, kasus tersebut juga harus dilaporkan ke Unit PPA Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Bekasi, KPAI Kota Bekasi, KPAI Pusat, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, LBH APIK, YLBHI dan LPSK.

“Hukum tidak pandang itu anak siapa dan latarbelakangnya. Hukum tidak pandang bulu Equality Bifore The Law. Pelaku, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan harus diusut tuntas” kata Didit, Selasa (13/4/2021).

Perbuatan pelaku, lanjut Didit, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002.

“Pasal 76D dan 76E, tentang perlindungan anak dan UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara Novrian selaku komisioner KPAD Kota Bekasi bidang hukum menyesalkan adanya kasus pelecehan yang sedang viral di pemberitaan saat ini

“Atas kejadian ini, pada hakikatnya, sesuai Uu no 35 th 2014 tentang perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Kami wajib membantu proses hukum tanpa adanya intervensi dari pihak lain, apalagi kami dengar terduga tersangka adalah anak dari salah satu anggota dewan Kota Bekasi,” ucap Novrian saat ditelepon Bekasisatu.di, Rabu (14/04/21)

Dirinya bersama tim masih menunggu lebih lanjut proses laporan yang sudah dilayangkan orang tua korban ke Polres Metro Bekasi Kota.(jar/do/gl).

Baca Juga :   Dinkes Bekasi Benarkan Tiga RS Swasta Jadi Tempat Peredaran Vaksin Palsu